Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukum

Hukuman Mati Terhadap 6 ABK Yang Menjadi Korban Sindikat Narkoba Layak Di Pertimbangkan

Avatar photo
1502
×

Hukuman Mati Terhadap 6 ABK Yang Menjadi Korban Sindikat Narkoba Layak Di Pertimbangkan

Sebarkan artikel ini

BELAWAN, [Gaperta.id] – Rudi Hartono SH, selaku ketua Kesatuan Pelaut Indonesia ( KPI ) Cabang Belawan Kota Madia Medan Provinsi Sumatra Utara angkat bicara,berharap tuntutan Hukuman mati patu di pertimbagkanterhadap ke enam terdakwa Anak Buah Kapal ( ABK ) tersebut,dalam hal Keterkaitan tersangka dianggap ikut serta melakukan penyeludupan hampir 2 ton Narkoba jenis Sabu melalui jalur laut dengan menggunakan Kapak Motor (KM) Sea Dragon Terawa Jumat Tgl (6/2/2026).

Jangan Lewatkan :  Brigpol Niam, Sosok Polisi yang Mengajarkan Ngaji Kepada Anak Anak Di Asrama Mapolsek Ngabang

Ketua KPI Cabang Belawan Rudi Hartono ketika mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Pengadilan Negri PN Batam terhadap ke enam terdakwa dituntut Hukuman mati yang terkesan dianggap tidak objektip ungkap Rudi Hartono

Lebih lanjut Rudi Hartono menyampaikan, bagi Anak Buah Kapal ( ABK ) yang merupakan bagian pekerja atas perintah lalu berlayar dengan kapal tersebut yang ahirnya menjadi korban sindikat jaringan Narkoba di tuntut Hukuman mati, semoga keputusan ini bisa di pertimbangan oleh Presiden Repoblik Indonesia ( Prabowo Subianto ) melalui Hakim Pengadilan Negri ( PN ) Batam

Jangan Lewatkan :  Polsek NA IX-X Intensifkan Patroli Blue Light,Kapolres Tekankan Komitmen Berantas Kejahatan Jalanan

Tuntutan dibacakan JPU dalam sidang di PN Batam (Kamis, 5 Februari 2026) yang berlangsung agenda pembacaan surat tuntutan terhadap seluruh terdakwa yang dinilai terlibat aktif dalam jaringan narkotika lintas negara.

Jangan Lewatkan :  Komit Wujudkan Kilang Berkelanjutan, PT KPI Unit Dumai Tuntaskan Bulan K3 Nasional dan Bulan Energy dan Loss

“Lanjut Rudi Hartono SH, bahwa ke enam terdakwa merupakan korban pekerja dan semoga seluruh terdakwa mendapatkan keringan hukuman oleh JPU dan Hakim PN Batam”. Sebutnya

Adapun ke enam terdakwa di antaranya dua warga Thailand Weerepat Phongwan alias Mr Pong dan Teerapong Lekpradube dan empat warga Indonesia masing masing Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, Hasiholan Samosir.