Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukumTNI/POLRI

Investigasi Media Ungkap Dugaan Penimbunan BBM Subsidi di SPBU 64.793.05 Landak

Avatar photo
203
×

Investigasi Media Ungkap Dugaan Penimbunan BBM Subsidi di SPBU 64.793.05 Landak

Sebarkan artikel ini

Landak, [Gaperta.id] – Rabu (4Juni2025), Tim investigasi redaksi media nasional menemukan dugaan kuat adanya aktivitas penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di SPBU 64.793.05 yang berlokasi di Jalan Lintas Kalimantan Poros Tengah, Amboyo Inti, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat.

Informasi ini berawal dari laporan masyarakat yang disampaikan ke beberapa redaksi media mengenai aktivitas mencurigakan di SPBU tersebut. Tim wartawan kemudian melakukan investigasi lapangan pada Selasa, 3 Juni 2025, sekitar pukul 08.48 WIB. Di lokasi, tim menemukan puluhan jerigen berisi BBM subsidi yang disimpan di samping gudang SPBU. Selain itu, tampak beberapa kendaraan dengan tangki modifikasi yang diduga digunakan untuk menampung BBM dalam jumlah besar.

Jangan Lewatkan :  Ajukan Proposal Rehabilitasi Bangunan Sekolah SMA 1 Badar Oleh Kepala Sekolah Dede Suhery, S, pd.,M.pd

Seorang warga setempat, berinisial MR, yang dikonfirmasi di lokasi, membenarkan keberadaan deretan jerigen berisi BBM subsidi di samping kantor SPBU tersebut. “Memang sudah lama begitu, tapi saya tidak tahu itu punya siapa,” ujar MR kepada wartawan. Pernyataan senada juga disampaikan oleh seorang warga lain yang enggan disebutkan namanya, yang membenarkan aktivitas serupa telah lama terjadi.

Tim investigasi mencoba menghubungi pihak pengelola SPBU untuk memperoleh klarifikasi, namun hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan resmi yang diterima. Penelusuran juga dilakukan untuk memperoleh nomor telepon pengelola, namun belum berhasil didapatkan.

Jangan Lewatkan :  Semarak Hari Pengayoman Ke-79, Rutan Dumai Beri Santunan Panti Asuhan

Temuan ini memunculkan dugaan pelanggaran serius terhadap aturan distribusi BBM subsidi yang telah diatur oleh Pertamina dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Berdasarkan aturan tersebut, SPBU dilarang melakukan penimbunan dan penyelewengan BBM subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat luas.

Praktik penimbunan BBM subsidi yang dilakukan secara terang-terangan oleh SPBU ini perlu menjadi perhatian serius penegak hukum dan instansi terkait. Apalagi, hingga saat ini belum ada tindakan tegas yang dilakukan, padahal aktivitas tersebut terindikasi melanggar regulasi yang berlaku.

Jangan Lewatkan :  Aliansi Masyarakat Meminta APH Telusuri Perincian Aliran Dana Bos SMAN I Halongonan Anggaran Tahun 2023

“Kami mendesak agar pihak-pihak terkait segera melakukan pemeriksaan dan penindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jika benar terjadi penyimpangan, hal ini merupakan bentuk pelanggaran hukum dan harus segera dihentikan,” ujar sumber yang enggan disebut namanya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPBU 64.793.05 belum memberikan keterangan resmi. Redaksi media nasional akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan informasi terbaru dapat diakses oleh masyarakat.