TANJUNG JABUNG BARAT, [Gaperta.id] — Jalan tanah menuju kawasan Hutan Lindung Gambut (HLG) Desa Sungai Baung, Kecamatan Pengabuan, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, kini tak lagi sepi.
Dalam beberapa tahun terakhir, deru mesin gergaji dan aktivitas pembukaan lahan disebut semakin sering terdengar di kawasan yang sebelumnya dikenal sebagai benteng ekologis pesisir barat Jambi itu.
Penelusuran sejumlah sumber di lapangan menyebutkan aktivitas tersebut mulai terlihat sejak 2023, bertepatan dengan terbitnya izin Perhutanan Sosial (PS) kepada Kelompok Tani Malgis Jaya seluas sekitar 284 hektare.
Program Perhutanan Sosial pada dasarnya merupakan kebijakan pemerintah yang memberikan akses kelola hutan kepada masyarakat setempat agar hutan tetap lestari sekaligus meningkatkan kesejahteraan warga. Namun di Sungai Baung, sejumlah pihak menduga kebijakan itu justru membuka ruang baru bagi pembukaan hutan gambut secara masif.
Dugaan Pengaturan Lahan:
Beberapa warga yang ditemui menyebut kawasan yang masuk dalam izin tersebut perlahan berubah. Hutan yang sebelumnya masih rapat kini di beberapa titik telah terbuka.
Sumber masyarakat menyebut terdapat pihak-pihak tertentu yang diduga mengatur pembukaan lahan di kawasan tersebut. Seorang oknum aparat berinisial (K), yang disebut berasal dari satuan militer (Kodim) di wilayah Tanjung Jabung Barat, bersama dua tokoh lokal berinisial P dan S, disebut oleh sejumlah sumber memiliki pengaruh dalam aktivitas tersebut.
Namun hingga laporan ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebutkan. Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada mereka.
Lahan Dijual ke Warga:
Di tengah proses pembukaan lahan itu, muncul dugaan praktik jual-beli lokasi kepada masyarakat. Beberapa warga mengatakan lahan ditawarkan kepada pendatang maupun warga sekitar dengan kisaran harga Rp10 juta hingga Rp15 juta per hektare.
Bagi sebagian pembeli, tawaran itu dianggap sah karena dikaitkan dengan izin kelompok tani.
“Orang mengira ini legal karena ada izin Perhutanan Sosial,” ujar seorang warga Pengabuan yang meminta namanya tidak ditulis. Belakangan, sejumlah lahan yang telah dibuka disebut mulai ditanami kelapa sawit.
Hutan Gambut yang Rentan:
Kawasan gambut memiliki karakter ekologis yang berbeda dibanding hutan mineral biasa. Lapisan gambut berfungsi menyimpan air dan karbon dalam jumlah besar. Jika dibuka atau dikeringkan, gambut menjadi sangat rentan terhadap kebakaran dan kerusakan permanen.
perubahan tutupan lahan di kawasan tersebut patut menjadi perhatian serius.
“Hutan gambut adalah benteng alami. Jika rusak, dampaknya bisa berupa banjir, kebakaran lahan, bahkan penurunan kualitas lingkungan bagi masyarakat sekitar”.
Selain itu, kawasan pesisir Tanjung Jabung Barat juga sangat bergantung pada fungsi hidrologi gambut sebagai penyangga air.
Perlu Audit Perhutanan Sosial:
Sejumlah pengamat kehutanan menilai pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap implementasi izin Perhutanan Sosial di kawasan tersebut.
Audit diperlukan untuk memastikan bahwa:
– pengelolaan lahan sesuai dengan rencana kerja,
– tidak terjadi alih fungsi kawasan hutan lindung,
– serta tidak ada praktik jual-beli lahan yang melanggar aturan.
“Perhutanan sosial tidak boleh berubah menjadi pintu masuk pembukaan hutan secara komersial,” kata seorang peneliti kehutanan di Jambi.
Menunggu Klarifikasi Resmi:
Hingga saat ini belum ada penjelasan resmi dari pihak pengurus Kelompok Tani Malgis Jaya, aparat terkait, maupun instansi kehutanan mengenai kondisi di lapangan.
Sementara itu, masyarakat berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta otoritas kehutanan dapat menelusuri persoalan tersebut secara terbuka.
Bagi warga pesisir Pengabuan, hutan gambut bukan sekadar hamparan pepohonan. Ia adalah penyangga kehidupan.
Jika benteng itu hilang, yang tersisa bukan hanya lahan terbuka—tetapi juga ancaman bencana di masa depan.
Kerangka Hukum yang Berkaitan
Beberapa regulasi yang relevan dengan pengelolaan kawasan hutan dan gambut antara lain:
1. Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Melarang penggunaan kawasan hutan tanpa izin yang sah serta kegiatan yang merusak fungsi hutan.
2. Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
Mengatur sanksi pidana terhadap pembalakan liar, penguasaan kawasan hutan, dan perusakan hutan secara terorganisir.
3. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Mengatur tanggung jawab hukum atas kerusakan lingkungan hidup.
4. Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan
Mengatur tata kelola Perhutanan Sosial dan kewajiban menjaga kelestarian fungsi kawasan hutan.














