Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaNasional

Jaga Tibum Agar Bebas Asusila, Satpol PP Gandeng Kejari Sosialisasi

Avatar photo
114
×

Jaga Tibum Agar Bebas Asusila, Satpol PP Gandeng Kejari Sosialisasi

Sebarkan artikel ini

DUMAI, [Gaperta.id]
Dalam rangka pencegahan terjadinya perbuatan asusila di tempat usaha, Satpol PP Dumai sosialisasi Perda Nomor 12 Tahun 2002, tentang Penyelenggaran Ketertiban Umum dan Perwako Dumai Nomor 49 Tahun 2020, tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Usaha Pariwisata di Kota Dumai, dihadapan pemilik pelaku usaha perhotelan, wisma dan penginapan, Kamis (12/10/2023).

Kepala Satpol PP Dumai Yudha Pratama Putra, S.Stp., dalam sambutannya sampaikan, “pelaksanaan sosialisasi kepada para pelaku usaha agar tidak ada lagi anak dibawah umur menginap di hotel dan melakukan perbuatan asusila”.

“Belakangan ini banyak kita temukan anak dibawah umur terjaring razia saat menginap di hotel ataupun wisma. Hal ini sangat mengkhawatirkan. Maka sosialisasi kami laksanakan menggandeng Kejari, Polres dan DPPA Kota Dumai. Kami berharap tidak ada lagi hotel, wisma dan kos-kosan menerima anak dibawah umur menginap untuk mencegah terjadinya perbuatan asusila dan kami juga berharap pelaku usaha sebagai mitra kami dapat mewujudkan Kota Dumai Idaman dan bebas dari asusila. Apabila ada oknum Satpol PP yang bermain/nakal dilapangan, sampaikan kepada saya dan akan saya tindak tegas..!!”, kata Yudha Putra.

Jangan Lewatkan :  Kolaborasi Erat untuk Pengawasan Orang Asing: Rapat TIMPORA Sekadau 2024

Adapun narasumber/pemateri dalam sosialisasi tersebut ialah Kepala Kejaksaan Negeri Dumai Agustinus Herimulyanto diwakili Kasi Intel Abu Nawas, SH., MH., Hermawan (Polres Dumai) dan Kadis DPPA Kota Dumai Maini Asna, SKM., MSi.

Kasi Intel Abu Nawas dalam penyampaian materi tegaskan agar pelaku usaha perhotelan, wisma, kostsan dan lainnya lebih mawas diri dalam menerima orang yang menginap. “Jangan sampai ada lagi anak dibawah umur menginap di hotel atau wisma dan melakukan perbuatan asusila yang meresahkan masyarakat Kota Dumai”, ucap Abu Nawas.

“Untuk mencegah perbuatan asusila semakin marak di tempat usaha hotel dan wisma, saya mengingatkan kepada para pemilik usaha untuk lebih mawas diri dalam menerima tamu, minta KTP yang ingin menginap. Jangan menerima anak dibawah umur untuk menginap, jika tidak didampingi orang dewasa dan keluarganya”, tegas Abu.

Jangan Lewatkan :  Ajak Perwakilan Pemerintah Jepang Kelilingi Patra Seroja Eco-Edupark, PT KPI Kilang Dumai Dukung Upaya Pencapaian Zero Carbon City 2050

Abu menambahkan, para pemilik tempat usaha dapat dikenai sanksi pidana dan sanksi lainnya yang diatur dalam Perda dan Undang-Undang perlindungan anak dan KUHP jika melakukan pembiaran atau menyediakan tempat untuk dilakukannya prostitusi/perbuatan asusila.

“Satpol PP Dumai berhak melakukan penyidikan dan penyegelan tempat usaha yang nakal berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2002, tentang Penyelenggaran Ketertiban Umum dan Perwako Dumai Nomor 49 Tahun 2020, tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Usaha Pariwisata di Kota Dumai. Sedangkan bagi para pemilik usaha yang menjadi mucikari atau menyedikan fasilitas/tempat untuk melakukan prostitusi dapat dikenai sanksi pidana Pasal 296 dan 506 KUHP bahkan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak”, tegas Abu.

Jangan Lewatkan :  Upacara Ziarah Brimob Kalbar Dalam Rangka HUT Korps Brimob Polri

Tak hanya perbuatan asusila, Abu juga berpesan kepada Satpol PP Dumai tidak hanya melakukan razia pada pemilik usaha perhotelan, wisma dan lainnya namun harus juga dilakukan bagi pedagang yang memakai badan jalan umum.

“Saya berpesan kepada Kepala Satpol PP Dumai, jangan hanya melakukan razia pada perhotelan, wisma dan tempat usaha lainnya. Namun juga harus melakukan razia bagi pedagang kaki lima yang berjualan memakai badan jalan umum karena ini juga mengganggu ketertiban umum”, tambah Abu Nawas.

Menutup penyampaian materi, Abu berharap para pelaku usaha dapat bermitra dengan Pemerintah Kota Dumai dan Satpol PP Dumai untuk membasmi penyakit masyarakat dan asusila serta mewujudkan Kota Dumai yang Idaman.

“Mari bersama-sama kita cegah perbuatan asusila dan penyakit masyarakat (pekat) yang akhir-akhir ini banyak dilakukan oleh anak dibawah umur ditempat usaha perhotelan, wisma, billiar, karaoke dan lainnya,” tutup Abu.

(ES)