Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaRegional

Jangan Ada Main Mata dengan Mafia Kayu, Dugaan Kebocoran Operasi SPORC Harus Dibongkar.

Avatar photo
169
×

Jangan Ada Main Mata dengan Mafia Kayu, Dugaan Kebocoran Operasi SPORC Harus Dibongkar.

Sebarkan artikel ini

Kubu Raya, [Gaperta.id] – Bungkamnya SPORC Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah III Pontianak terkait dugaan kebocoran informasi operasi penindakan illegal logging di kawasan hutan lindung Desa Permata, Kecamatan Terentang, menuai kritik keras dari masyarakat dan insan pers. Jum’at, 5/6/2026.

Pasalnya, hingga beberapa pekan setelah dilakukannya pengecekan lapangan oleh empat orang petugas SPORC, belum ada penjelasan resmi mengenai dugaan bocornya informasi operasi tersebut. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar, apakah benar telah terjadi kebocoran dari internal, dan jika benar, mengapa hingga kini belum ada tindakan yang disampaikan kepada publik.

Jangan Lewatkan :  Pemimpin Umum Gaperta.id Berikan Piagam Aspirasi Kepada Kepala Sekolah SMKs Labuhanbatu Drs.Bahder Johan Lumban Gaol.

Sejumlah awak media mengaku telah berulang kali mendatangi kantor SPORC di Kabupaten Kubu Raya untuk meminta klarifikasi. Namun, setiap kali datang, alasan yang diterima hampir selalu sama, yakni seluruh anggota sedang bertugas di luar, menghadiri rapat, atau menjalankan agenda dinas lainnya.

Sikap tertutup tersebut dinilai tidak sejalan dengan semangat transparansi dan akuntabilitas yang seharusnya dijunjung oleh lembaga penegak hukum. Terlebih, isu yang berkembang bukan perkara biasa, melainkan dugaan kebocoran informasi dalam operasi penindakan kejahatan kehutanan yang dapat menghambat proses penegakan hukum.

Di tengah situasi tersebut, beredar pula informasi dari sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengenai adanya dugaan keterlibatan sejumlah oknum yang diduga mengetahui atau bahkan membocorkan informasi operasi kepada pihak yang menjadi sasaran penindakan. Informasi tersebut, menurut sumber, telah didokumentasikan dalam bentuk rekaman dan diharapkan dapat menjadi bahan pendalaman oleh aparat yang berwenang.

Jangan Lewatkan :  DPC AMPUH Resmi Laporkan Desa Ulumahuam ke Inspektorat Labusel Perihal Dugaan Korupsi

Apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka perbuatan itu tidak hanya mencoreng nama baik institusi, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai tindakan yang menghambat proses penegakan hukum terhadap tindak pidana perusakan hutan.

Masyarakat mendesak Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan untuk tidak terus memilih diam. Klarifikasi terbuka dan investigasi internal yang profesional perlu segera dilakukan agar tidak muncul spekulasi yang semakin luas di tengah publik.

Jangan Lewatkan :  Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Curat

Kejahatan illegal logging merupakan ancaman serius terhadap kelestarian lingkungan dan aset negara. Oleh karena itu, penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya terhadap pelaku di lapangan, tetapi juga terhadap siapa pun yang diduga menyalahgunakan kewenangan atau membocorkan informasi operasi.

Publik kini menunggu langkah nyata dari SPORC Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan. Sebab, dalam penegakan hukum, transparansi dan keberanian untuk membersihkan institusi dari dugaan pelanggaran internal merupakan bagian penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.