RATAHAN, [Geperta.id] – Minggu (2 November 2025), Aksi mafia bahan bakar minyak (BBM) subsidi kembali beraksi terang-terangan, kali ini berpusat di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 74.956.01 Ratahan. Investigasi tim media di lapangan berhasil memantau modus operandi yang terstruktur, menunjuk adanya dugaan pembiaran sistematis oleh pihak SPBU, bahkan potensi kolaborasi dengan pelangsir (penimbun) BBM subsidi.
Modus ‘Jendela Gelap’ dan Manuver Berulang
Pada Sabtu malam (1/11/2025) sekitar pukul 21.57 WITA, tim investigasi memantau langsung aktivitas mencurigakan di salah satu dispenser SPBU 74.956.01. Target utama adalah sebuah kendaraan jenis Avanza berwarna abu-abu.
Kendaraan tersebut berhenti di line pengisian, namun cara pengisiannya jauh dari norma. Selang nosel BBM tidak diarahkan ke lubang tangki mobil sebagaimana mestinya. Alih-alih, nosel disalurkan melalui jendela mobil bagian tengah yang sedikit terbuka.
Temuan Kunci: Setelah dicermati, di dalam kabin mobil tersebut terdapat sejumlah wadah penampungan atau tangki modifikasi yang tersembunyi. Kendaraan itu melakukan pengisian hingga penuh. Dalam waktu singkat, mobil Avanza abu-abu tersebut keluar dari area SPBU, hanya untuk berputar dan kembali antre melakukan pengisian BBM kedua kalinya, mengindikasikan praktik ’kencing’ atau penimbunan berulang.
Klarifikasi Janggal Operator: Dalih ‘Untuk Petani’
Melihat praktik yang jelas melanggar aturan ini, tim investigasi langsung menghampiri operator SPBU yang bertugas untuk meminta klarifikasi. Pertanyaan mengenai pengisian BBM secara tidak wajar tersebut dijawab dengan sanggahan yang dinilai janggal.
“Belum lama pak (beraksi), ini untuk petani,” ujar sang operator, berusaha menutupi praktik pengisian yang masif dan terorganisir.
Dalih “untuk petani” ini sering digunakan untuk membenarkan pengisian di luar batas wajar, padahal penggunaan BBM subsidi untuk sektor pertanian harus dilengkapi dengan surat rekomendasi resmi dan prosedur yang ketat.
Praktik pengisian berulang dengan modus tangki modifikasi sangat tidak sesuai dengan kebutuhan petani pada umumnya dan lebih mengarah pada kegiatan mafia penimbunan.
Selain modus tangus modifikasi, tim juga mendapati sejumlah pengendara lain yang melakukan pengisian menggunakan galon-galon secara terbuka, menambah daftar panjang indikasi pembiaran pengisian BBM subsidi di luar ketentuan.
Sanksi Hukum dan Pelanggaran yang Mengintai
Praktik pengisian dan penimbunan BBM subsidi di luar ketentuan merupakan pelanggaran serius yang dapat dijerat dengan undang-undang yang berlaku
Pelaku Dasar Hukum Sanksi Maksimal
Mafia BBM/Pelangsir UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Pasal 55) Penjara maksimal 6 (enam) tahun dan denda maksimal Rp60 miliar
SPBU (Korporasi) Peraturan BPH Migas & Permen ESDM Sanksi Administrasi:
Pembekuan hingga Pencabutan Izin Usaha Niaga Umum (IUNU); dapat berlanjut ke tuntutan pidana korporasi jika terbukti kolusi.
Operator/Pengawas SPBU Perjanjian Kerja dan UU Ketenagakerjaan
Catatan Khusus: Jika terbukti pihak SPBU (manajer atau pemilik) mengetahui dan membiarkan praktik tersebut, mereka dapat dianggap melanggar Perjanjian Kerja Sama dengan PT Pertamina (Persero) dan terancam sanksi pencabutan izin. Selain itu, mereka dapat dijerat dengan Pasal 55 UU Migas sebagai turut serta melakukan tindak pidana penyelewengan.
Aksi ini bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengancam distribusi BBM subsidi ke masyarakat yang benar-benar berhak.
Gubernur YSK diminta untuk Sidak Segera ke SPBU 74.956.01 Ratahan untuk menghentikan praktik ilegal ini dan memberikan efek jera.














