Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukum

Jejak Gelap Mafia Solar Morowali: Bongkar Skema ‘Andre’ Dalam Penyelewengan BBM Bersubsidi Morowali

Avatar photo
149
×

Jejak Gelap Mafia Solar Morowali: Bongkar Skema ‘Andre’ Dalam Penyelewengan BBM Bersubsidi Morowali

Sebarkan artikel ini

Morowali, [Gaperta.id] – Rabu (1 Oktober 2025), Praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Morowali, Sulawesi Tengah, kembali menjadi sorotan. Seorang pemain kunci, berinisial ‘Andre’, diduga kuat mengendalikan jaringan bisnis ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

Tim investigasi media ini menelusuri jejak pergerakan mobil tangki biru bertuliskan PT. KATANA GLOBAL TRADE yang secara rutin melintas di wilayah Morowali, mengarah pada dugaan penyuplaian BBM subsidi secara ilegal ke sejumlah perusahaan di kawasan industri setempat.

Pengadaan Terselubung: Diduga ‘Andre’ memperoleh pasokan BBM subsidi, kemungkinan besar jenis Solar, melalui skema yang tidak sah, entah dengan penimbunan atau pembelian dari oknum SPBU.

Jalur Distribusi ‘Siluman’:
Unit-unit mobil tangki berwarna biru yang terkait dengan jaringan ini, dilaporkan sering terlihat melintas pada jam-jam rawan pengawasan. Kendaraan ini bertindak sebagai ‘kurir’ yang membawa Solar subsidi dari titik pengumpulan menuju pembeli akhir.

Jangan Lewatkan :  Kades Samaledang Kecamatan Pauh Diduga Ikut Bermain Illegal Driling, Dan Di Duga APH Tutup Mata

Penyuplaian ke Korporasi:
Sasaran utama penyuplaian ilegal ini diduga adalah perusahaan-perusahaan di sekitar Morowali yang seharusnya membeli BBM nonsubsidi dengan harga keekonomian. Praktik ini memungkinkan perusahaan tersebut memangkas biaya operasional secara signifikan.

“Mobil-mobil tangki itu sering terlihat, kami menduga kuat solar yang mereka bawa adalah jatah subsidi yang seharusnya dinikmati rakyat,” ujar seorang sumber terpercaya di Morowali.

Ancaman Hukuman Berlapis:
Jerat Pidana bagi ‘Andre’ dan Pelaku Korporasi. Apabila terbukti bersalah, ‘Andre’ dan seluruh jaringannya dapat dijerat dengan sanksi hukum berat, khususnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah oleh UU Cipta Kerja.

Jangan Lewatkan :  Warga Andika Sembilan Terima Bantuan Dari Kades Sungai Ambawang

Sanksi hukum yang mengintai:
Pasal 55-
Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi dan/atau diberikan penugasan Pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Hukuman Tambahan: Selain pidana penjara dan denda, pelaku juga dapat diancam dengan penyitaan aset, termasuk kendaraan tangki yang digunakan untuk operasi ilegal.
Bahkan, perusahaan yang terbukti menerima dan menggunakan BBM subsidi ilegal ini juga dapat dikenakan sanksi pidana dan perdata karena turut menikmati hasil kejahatan.

Jangan Lewatkan :  Albert Hutagaol: Kepada Bupati Labuhanbatu Utara Dan Instansi Terkait Untuk Segera Ditindak Tegas Dalam Kasus Pengerusakan Hutan Hajoran.

Seruan Mendesak: APH Harus Cepat Bertindak dan Cegat Jejak Hitam
Aktivitas ‘Andre’ yang terkesan “lintas batas” dan tanpa hambatan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan di wilayah Morowali.

Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Kepolisian dan aparat terkait lainnya, diminta untuk segera bertindak tegas dan tidak menunda penindakan.
“Kami meminta APH di Morowali dan jajarannya untuk segera mencegat dan memproses hukum ‘Andre’ serta seluruh jaringannya. Jangan biarkan mafia-mafia seperti ini terus merampok hak rakyat atas subsidi negara,” desak warga

Penelusuran Tim Investigasi selanjutnya akan berfokus pada siapa saja oknum yang memfasilitasi atau bahkan menjadi ‘pelindung’ bagi kelancaran bisnis ilegal ‘Andre’ di Morowali.