DUMAI, [Gaperta.id] – KPUD Kota Dumai gelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Walikota H Paisal, SKM., MARS., diwakili Asisten 1 Yusrizal, S.Sos., M.Si., Bawaslu, Kesbangpol, Para Camat se-Kota Dumai, Dandim 0320/Dumai Letkol (Inf) Anthony Tri Wibowo, Kapolres AKBP Dhovan Okatavianto diwakili, Satpol PP dan Dishub, Kejari dan 17 Parpol peserta pemilu, Rabu (15/11/2023) di ruang rapat Wan Dahlan Ibrahim.
Rakor dalam rangka sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023, tentang Kampanye Pemilihan Umum, mengatur hal-hal yang boleh dan tidak boleh dalam melakukan kampanye.
Dalam rapat dipaparkan titik lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), rapat umum dan pemasangan umbul-umbul. Kampanye akan berlangsung selama 75 hari, sejak 28 November 2024 hingga 10 Februari 2024.
Adapun titik lokasi pemasangan APK, tempat penyelenggaraan rapat umum dan pemasangan umbul-umbul adalah; Kecamatan Bukit Kapur 24 titik, Kecamatan Sungai Sembilan 17 titik, Kecamatan Medang Kampai 16 titik, Kecamatan Dumai Kota 18 titik (khusus umbul-umbul 5 titik), Kecamatan Dumai Barat 46 titik (khusus umbul-umbul 3 titik), Kecamatan Dumai Timur 39 titik (khusus umbul-umbul 1 titik) dan Kecamatan Dumai Selatan 17 titik.
Lokasi rapat umum; Kecamatan Bukit Kapur 5 titik, Kecamatan Sungai Sembilan 6 titik, Kecamatan Medang Kampai 3 titik, Kecamatan Dumai Barat 4 titik, Kecamatan Dumai Selatan dan Dumai Timur 1 titik.
(ES)