Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaNasional

Jokowi Terbitkan Perpres 59/2024, Ini Kata Direktur RSUD dr Suhatman, MARS., Kota Dumai

Avatar photo
546
×

Jokowi Terbitkan Perpres 59/2024, Ini Kata Direktur RSUD dr Suhatman, MARS., Kota Dumai

Sebarkan artikel ini

DUMAI, [Gaperta.id] – Presiden Joko Widodo telah mengundangkan dan menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) No.59 Tahun 2024, tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, pada 08 Mei 2024.

Dalam peraturan ini, salah satunya mengatur penerapan fasilitas ruang perawatan rumah sakit, yaitu “Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)”, dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Diterangkan Perpres tersebut, bahwa sebelum 30 Juni 2025, Rumah Sakit (RS) dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh, pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS, sesuai kemampuan rumah sakit itu sendiri.

Jangan Lewatkan :  Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KURI) Kuching Melakukan Pendampingan Deportasi Kepada Warga Negara Indonesia Melalui ICOS Terbedu-PLBN Entikong

Selain itu, dalam hal RS telah menerapkan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS sebelum 30 Juni 2025, pembayaran tarif oleh BPJS Kesehatan dilakukan sesuai tarif kelas rawat inap rumah sakit yang menjadi hak peserta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan berlakunya Perpres 59/2024 ini, telah merubah beberapa peraturan sebelumnya, yaitu:

a. Perpres No.64 Tahun 2020, tentang Perubahan Kedua atas Perpres No.82 Tahun 2018, tentang Jaminan Kesehatan.
b. Perpres No.75 Tahun 2019, tentang Perubahan atas Perpres No.82 Tahun 2018, tentang Jaminan Kesehatan.
c. Perpres No.82 Tahun 2018, tentang Jaminan Kesehatan
Berikut adalah lampiran Perpres No.59 Tahun 2024.

Jangan Lewatkan :  Kapolres Simalungun dan Bupati Gerak Cepat Tinjau Longsor di Nagori Durian Banggal

Dengan terbitnya Perpres ini, Jurnalis meminta tanggapan Direktur RSUD dr Suhatman, MARS., Kota Dumai drg Ridhonaldi, MKM.

“Terkait dengan KRIS ini masih ada 3 opsi. Opsi Pertama, penghapusan kelas, jadi nanti tidak ada kelas 1, 2 dan 3. Semua hanya ada 1 kelas, yaitu setara kelas 2. Opsi Kedua, kelas 1, 2 dan 3 tetap ada, namun jumlah tempat tidur pasien di setiap kamar disesuaikan dengan luas ruangan, jumlah kamar mandi dan kriteria lain. Opsi ketiga, hanya ada 1 kelas perawatan seperti opsi pertama, tapi tetap ada kelas 1 dan 2, yang biaya pelayanannya tetap ditanggung BPJS Kesehatan dan Asuransi Kesehatan lainnya. Nah, kami masih menunggu turunan dari Perpres ini,” tandas dr Ridhonaldi lewat Wakil Direktur Bidang Pelayanan dr Hafids, Rabu (22/5/2024) di ruang kerjanya.

Jangan Lewatkan :  Buruh Jadi Tumbal, Kasus PT Boma di Ketapang Disorot Tokoh Adat dan Pengamat Hukum

(ES)