Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukum

Kades Tebat Ijuk Resmi Dilaporkan LSM PKLH ke KEJARI Sungai Penuh

Avatar photo
183
×

Kades Tebat Ijuk Resmi Dilaporkan LSM PKLH ke KEJARI Sungai Penuh

Sebarkan artikel ini

Kerinci, [Gaperta.id] – Senin (25/8/2025), Kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) kembali mencuat di Kabupaten Kerinci. Kali ini, LSM Peduli Kelestarian Lingkungan Hidup (PKLH) resmi melaporkan Kepala Desa (Kades) Tebat Ijuk, Adrizal, ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.

Ketua LSM PKLH, Wandi Adi, S.Sos, mengungkapkan bahwa laporan tersebut diajukan berdasarkan hasil investigasi di lapangan serta keterangan dari berbagai sumber yang dapat dipercaya. Dugaan kuat mengarah pada penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023–2024 dengan nilai total mencapai Rp 666.612.677.

> “Hari ini kami resmi melaporkan Kades Tebat Ijuk ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh. Hasil investigasi yang kami lakukan menemukan adanya indikasi penyalahgunaan dana desa senilai lebih dari enam ratus juta rupiah. Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, justru tidak terealisasi sebagaimana mestinya,” ujar Wandi Adi kepada awak media.

Jangan Lewatkan :  Pemkot Sungai Penuh Support Penuh Kegiatan Fusako Fest 2024

LSM PKLH menilai, penggunaan Dana Desa di Tebat Ijuk sarat dengan penyimpangan dan tidak transparan. Sejumlah program pembangunan yang seharusnya terealisasi dengan anggaran ratusan juta rupiah, justru tidak tampak hasilnya di lapangan.

Dasar Hukum yang Berlaku, Dugaan penyalahgunaan Dana Desa ini dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya:

Pasal 2 ayat (1): “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.”

Jangan Lewatkan :  Media Gathering Kementerian ATR/BPN, Menteri Nusron: Terima Kasih Telah Mewartakan Kementerian Ini

Pasal 3: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.”

Dengan adanya dasar hukum tersebut, LSM PKLH menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Sungai Penuh harus segera memproses laporan ini agar tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan di masyarakat.

Jangan Lewatkan :  DONGKRAK EKONOMI & PARIWISATA INDONESIA, PELINDO MULTI TERMINAL LAYANI KAPAL PESIAR SANDAR DI PELABUHAN

Harapan Masyarakat, Wandi Adi menegaskan, pihaknya berharap aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, segera menindaklanjuti laporan ini.

> “Kami minta aparat hukum jangan tinggal diam. Korupsi Dana Desa adalah kejahatan serius karena merugikan rakyat. Penegakan hukum harus tegas agar menjadi efek jera bagi oknum-oknum lain,” tegasnya.

Kini, publik menanti langkah tegas dari Kejaksaan Negeri Sungai Penuh dalam menangani laporan dugaan penyalahgunaan Dana Desa Tebat Ijuk senilai Rp 666 juta lebih agar kebenaran dapat terungkap dan keadilan ditegakkan.