Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaPendidikan

Kades Wonggahu Diduga Jarang Ngantor di Kantor Desa, Alihkan Aktivitas ke Toko Pribadinya

Avatar photo
49
×

Kades Wonggahu Diduga Jarang Ngantor di Kantor Desa, Alihkan Aktivitas ke Toko Pribadinya

Sebarkan artikel ini

Boalemo, [Gaperta.id] – (5 September 2025), Sejumlah warga Desa Wonggahu, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo, Gorontalo, menyuarakan keresahan mereka atas perilaku Kepala Desa (Kades) yang diduga jarang, bahkan hampir tidak pernah berkantor di Kantor Desa resmi. Alih-alih melayani masyarakat di kantor yang dibangun dari anggaran negara, sang kades disebut memindahkan aktivitas pemerintahan ke toko pribadinya.

Pantauan warga dan informasi yang dihimpun wartawan menunjukkan, kantor desa resmi kerap terlihat tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Sebaliknya, masyarakat diarahkan untuk mengurus keperluan administrasi di sebuah toko yang diketahui milik pribadi Kepala Desa. Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius tentang profesionalitas dan integritas aparatur desa.

“Kalau mau tanda tangan atau urusan administrasi, diarahkan ke tokonya. Ini jelas bukan tempatnya,” ujar seorang warga Wonggahu yang enggan disebutkan namanya, Minggu (31/8/2025).

Jangan Lewatkan :  SELAMAT DAN SUKSES: Bupati Kerinci Monadi Dilantik Sebagai Pengurus APKASI Untuk Masa Bhakti 2025-2030!!

Kantor Desa Terbengkalai:
Kantor desa, yang seharusnya menjadi pusat pelayanan publik sekaligus simbol keberadaan pemerintah di tingkat terbawah, kini tampak terbengkalai. Beberapa warga bahkan mengaku sudah jarang melihat aktivitas pegawai di kantor resmi. Hal ini memunculkan kekhawatiran bahwa fungsi pemerintahan desa tidak berjalan sesuai ketentuan.

Di sisi lain, toko pribadi sang kades justru warga yang terpaksa mendatangi lokasi tersebut demi mendapat pelayanan. Praktik ini menimbulkan dugaan bahwa jabatan publik digunakan untuk kepentingan pribadi, setidaknya dengan memindahkan fungsi negara ke ruang usaha milik sendiri.

Dugaan Maladministrasi dan Pelanggaran Etika:
Pengamat tata kelola pemerintahan desa yang dimintai tanggapan menilai praktik ini bisa dikategorikan sebagai maladministrasi. Pasalnya, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa secara tegas mengatur bahwa Kantor Desa adalah pusat pemerintahan desa yang harus digunakan untuk menyelenggarakan administrasi dan pelayanan masyarakat.

Jangan Lewatkan :  “SSB Gemilang Tangsel Ungkap Kebanggaan Usai Diundang Uji Coba oleh Persija Akademi”

“Jika benar pelayanan publik dialihkan ke toko pribadi, ini bukan hanya melanggar etika, tetapi juga bisa menjadi pelanggaran hukum administrasi negara. Aparat pengawas internal maupun Inspektorat Daerah harus segera turun tangan,” jelas seorang akademisi Gorontalo saat dihubungi terpisah.

Warga Desak Aparat Bertindak:
Desakan agar aparat penegak hukum maupun inspektorat melakukan investigasi kian menguat. Warga menilai sikap sang kades telah mencederai kepercayaan masyarakat. Mereka berharap pemerintah kabupaten tidak menutup mata atas persoalan ini.

Jangan Lewatkan :  Kali Pertama Operasi “Dharma Yudha” 2023 Dipimpin Langsung Panglima TNI

“Jangan biarkan desa kami dikelola seenaknya. Kalau memang tidak mampu menjalankan tugas di kantor desa, lebih baik diganti saja,” tegas warga lain.

Menunggu Respons Resmi:
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala Desa Wonggahu Boulemo belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Upaya konfirmasi melalui nomor telepon 08234683xxx dan kunjungan langsung ke kantor tokonya tidak membuahkan hasil.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik. Apabila terbukti benar, praktik tersebut bukan hanya mencoreng wibawa pemerintah desa, tetapi juga menggerus prinsip pelayanan publik yang seharusnya transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan rakyat.