Muaro Jambi, [Gaperta.id] – Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rayat (PUPR) Provinsi Jambi Muzakir, langsung turun kelapangan untuk mengecek progress Pembangunan Stadion di Muaro Pijoan yang jadi kebanggaan Provinsi Jambi yang dibangun dengan Sistim Multiyears.
Kadis Muzakir menyampaikan, saat ini progresnya sangat baik. Dimana, kondisi pembangunannya sudah kurang lebih 72 persenan.
”Alhamdulillah, progresnya sangat baik, kondisi sekarang sudah kurang lebih 72,65 persen,” ujar Muzakir, waktu itu.
Usai melihat langsung pembangunan ini, ia optimis pembangunan stadion tersebut, akan bisa terealisasi tepat waktu.
Guna check and balance sebagai social kontrol tim investigasi dari awak media langsung turun kelapangan untuk memantau pembangunan Stadion tersebut, dihalangi sama pihak pekerja.
Pekerja yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, Media diminta untuk ijin kepada Kepala Dinas PUPR dulu ketika ingin melakukan peliputan progres Pembangunan Stadion Pijoan dan jangan mengambil foto bangunan dan video pekerjaan Stadion.
“Minta ijin kepada Kepala Dinas PUPR dulu, jangan ambil foto dan video,”katanya, Rabu (14/08/2024).
Masih kata pekerja Stadion, jika pihak wartawan atau jurnalis mau konfirmasi harus ada surat izin dari PUPR Provinsi Jambi kalau tidak ada surat izin dari PU maka dirinya tidak berani memberikan keterangan.
“Kami tidak berani memberikan keterangan, kalau tidak ada surat izin dari PU,” ujarnya.
“Kami hanya sebagai pekerja dan menjalankan perintah dari pimpinan, kalau kami memberikan informasi. Kami yang di salahkan,”ucap pekerja tersebut.
Dalam pantauan tim awak media pembangunan Stadion di lapangan diduga tidak akan mungkin terealisasi pada tahun 2024 ini.
Sementara itu, Koordinator DPP Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI), Suganda Nahampun menyampaikan, masyarakat atau jurnalis bisa ikut mengawasi pembangunan di wilayahnya masing-masing.
“Siapa saja boleh mengawasi Pembangunan Pemerintah apalagi Wartawan yang sudah dilindungi UU Pers No.40 Tahun 1999,” katanya.
Itu sudah jelas dalam UU Pers No.40 Tahun 1999 pasal 18 Ayat ( 1) setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat ( 2)dan ayat (3) dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau atau denda paling banyak RP 500.000.000,00 ( lima ratus juta rupiah).
(Donal)