Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukum

Kadiskes dr. Syaiful: Hukuman Pelaku Narkoba Semaksimal Mungkin

Avatar photo
230
×

Kadiskes dr. Syaiful: Hukuman Pelaku Narkoba Semaksimal Mungkin

Sebarkan artikel ini

DUMAI, [Gaperta.id] — Pemusnahan BB narkoba perkara-perkara Tindak Pidana Umum (Tipidum) periode Juni – Agustus 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (25/9/2025) siang oleh Kejari Dumai, yang turut disaksikan Kadis Kesehatan Kota Dumai dr. Syaiful, MKM., dan pejabat terkait lainnya, kepada Jurnalis, dr. Syaiful pun berikan tanggapannya.

Pria berpostur pendek dan gemuk ini berharap agar semua pelaku tindak pidana yang terlibat didalamnya bisa dihukum semaksimal atau setimpal dengan perannya masing-masing.

Jangan Lewatkan :  Jaga Harga Diri dan Berbuat Yang Terbaik Pesan Danrem 121/ABW Brigjen TNI Luqman Arief,S.I.P,.M.I.P, Kepada Prajurit Dan Persit Yonif 642/KPS

“Narkoba merupakan ancaman nyata yang merusak segala lapisan masyarakat. Mulai dari anak bawah umur, remaja, dewasa hingga usia lanjut, semuanya terlibat. Jadi ini merupakan penyakit yang merusak bangsa. Tadi kita sudah sama-sama menyaksikan begitu banyaknya BB yang didapat selama periode Juni – Agustus tahun ini. Ini menunjukkan, zat bius tersebut masih beredar secara masif, dan masyarakat masih tergiur, sehingga masih mau terlibat didalamnya. Masyarakat belum sadar. Lewat kesempatan ini, saya berharap kepada kepolisian, kejaksaan dan pengadilan agar bisa menjatuhkan hukuman yang maksimal dan setimpal, bahkan seberat-beratnya agar ada efek jera,” harapan dr. Syaiful, usai pemusnahan BB.

Jangan Lewatkan :  Antisipasi Tindak Kriminal Dan Ciptakan Kamtibmas di Kota Jambi , Polsek Jambi Selatan Tegas Tindak Sesuai Prosedur

Pantauan Jurnalis di lokasi, adapun BB yang dimusnahkan terdiri dari narkotika Shabu-shabu seberat 667,33 (enam ratus enam puluh tujuh koma tiga puluh tiga) gram, Pil ekstasi sebanyak 425,5 (empat ratus dua puluh lima koma lima) gram dan ganja sebanyak 2,25 (dua koma dua puluh lima) gram. Turut dimusnahkan BB hasil tindak pidana lainnya, seperti pencurian, perjudian dan penggelapan.

Jangan Lewatkan :  Ketua FRIC Jambi Apresiasi Gerak Cepat Polres Muaro Jambi Amankan 7 Pemuda Madesu (Gangster) Pelaku Tawuran Yang Viral Di Medsos

Pemusnahan dipimpin langsung Kejari Dumai dan pejabat instansi terkait lainnya.