Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
Regional

Kakanim Belawan Eko Yudis Parlin Rajagukguk Tegaskan Pengawasan WNA Terus dilakukan Dengan Melibatkan Instansi Terkait

Avatar photo
83
×

Kakanim Belawan Eko Yudis Parlin Rajagukguk Tegaskan Pengawasan WNA Terus dilakukan Dengan Melibatkan Instansi Terkait

Sebarkan artikel ini

Deli Serdang, [Gaperta.id] – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan memperkuat dan menekankan pengawasan terhadap keberadaan serta aktivitas warga Negara Asing (WNA) di wilayah Kabupaten Deli Serdang dengan melalui oprasi gabungan pengawasan keimigrasian bersama unsur Forum Kordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kamis 14/10/2026

Operasi gabungan tersebut dilaksanakan dalam dua rangkaian kegiatan, yakni pada Jumat, 11 September 2026, dan kembali dilanjutkan pada Senin, 14 September 2026. Kegiatan ini menyasar sejumlah perusahaan dan lokasi usaha yang menjadi tempat keberadaan maupun aktivitas warga negara asing.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya Imigrasi Belawan meningkatkan pengawasan sekaligus memperkuat sinergi antarinstansi dalam mendeteksi secara dini kemungkinan terjadinya pelanggaran keimigrasian.

Periksa WNA di Sejumlah Perusahaan

Pada pelaksanaan Jumat (11/9/2026), petugas melakukan pemeriksaan di PT TBA dan PT LAI.

Di PT TBA, petugas menemukan sebanyak 8 warga negara China. Dari hasil pemeriksaan dokumen keimigrasian, sebanyak 5 orang diketahui menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS), sementara 3 orang lainnya menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK).

Kedelapan warga negara China tersebut berada di lokasi untuk kegiatan pemasangan dan perbaikan mesin dengan sponsor PT TBA.

Sementara itu, di PT LAI, petugas menemukan 1 warga negara China yang melakukan aktivitas pengawasan terhadap pembangunan gedung.

Jangan Lewatkan :  Tahun 2025 ini, Kejati Kalbar Akan Segera Tuntaskan 2 Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pemprov dan Kasus Proyek Pembangunan Bandara Rahadi Oesman di Ketapang.

WNA tersebut diketahui menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK). Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan diduga menyalahgunakan izin tinggal karena tidak memiliki RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) untuk melakukan kegiatan kerja di Indonesia.

WNA tersebut kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pemeriksaan Dilanjutkan pada Senin

Operasi gabungan kembali digelar pada Senin (14/9/2026) dengan menyasar PT KKM dan PT GWY.

Di PT KKM, petugas menemukan 9 warga negara China. Sebanyak 6 orang menggunakan Izin Tinggal Kunjungan dengan penjamin PT KKM, sedangkan 3 orang lainnya juga menggunakan Izin Tinggal Kunjungan dengan penjamin PT GSA.

Selanjutnya, di PT GWY, petugas menemukan 2 warga negara China yang sedang melakukan aktivitas memasak di dapur restoran.

Setelah dilakukan pemeriksaan bersama Forkopimda, kedua WNA tersebut diketahui menggunakan ITAS Employment dengan penjamin PT RBR.

Dalam pemeriksaan tersebut, tidak ditemukan adanya penyalahgunaan izin tinggal. Administrasi maupun aktivitas yang dilakukan dinyatakan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, petugas tetap memberikan edukasi kepada pihak perusahaan agar senantiasa menaati seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia terkait keberadaan dan kegiatan orang asing.

Jangan Lewatkan :  Dinkes Dumai Screening VCT, IMS dan TB Paru Terhadap Warga Binaan Rutan

Empat Paspor Diterima untuk Pemeriksaan

Dari seluruh rangkaian Operasi Gabungan Pengawasan Keimigrasian tersebut, petugas memberikan Surat Tanda Penerimaan Paspor (STP) kepada 4 warga negara China.

Selain itu, 1 warga negara China dilakukan pemanggilan ke Kantor Imigrasi Belawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Tindakan tersebut merupakan bagian dari proses pemeriksaan dan tindak lanjut terhadap temuan di lapangan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

Pengawasan Akan Dilakukan Berkelanjutan

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Eko Yudis Parlin Rajagukguk, menegaskan bahwa pengawasan terhadap orang asing akan terus dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan instansi terkait.

«“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan koordinasi dengan seluruh pihak terkait untuk memastikan keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setiap temuan akan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada,” ujar Eko.»

Menurut Imigrasi Belawan, pelaksanaan operasi gabungan juga menjadi bagian dari penguatan koordinasi lintas instansi dalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerja.

Jangan Lewatkan :  Dukung Eksistensi Ikan Endemik Indonesia, Barantin Jamin Kesehatan dalam Kontes Arwana

Operasi kolaboratif tersebut diharapkan mampu meningkatkan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran keimigrasian serta memastikan setiap warga negara asing yang berada di Indonesia mematuhi ketentuan izin tinggal dan peraturan yang berlaku.

Sinergi Imigrasi dan Forkopimda

Pelaksanaan Operasi Gabungan Pengawasan Keimigrasian tersebut sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, dalam memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing.

Sinergi antara Imigrasi Belawan dengan Forkopimda menjadi salah satu instrumen penting dalam membangun sistem pengawasan yang lebih terkoordinasi di wilayah Kabupaten Deli Serdang.

Dengan pengawasan secara bersama-sama, potensi pelanggaran dapat dideteksi lebih awal dan setiap temuan dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum dan administrasi keimigrasian.

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan menyatakan komitmennya untuk terus melaksanakan pengawasan keimigrasian secara optimal, profesional, dan terukur, sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kerjanya.

Rangkaian operasi ini sekaligus menegaskan pentingnya kepatuhan perusahaan maupun pihak penjamin terhadap ketentuan yang mengatur keberadaan serta kegiatan tenaga kerja dan warga negara asing di Indonesia.

Penulis: Bambang Hermanto