DUMAI, [Gaperta.id] — Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kota Dumai, Adi Irawan, S.SiT., M.H., didampingi Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Wasrial, S.H., M.H., bersama pejabat terkait menghadiri Kunjungan Kerja DPRD Kota Dumai dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Dumai tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, di Aula Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau, Kamis (22/01/2026).
Kunjungan kerja bertujuan untuk memperoleh masukan, pandangan, serta sinkronisasi kebijakan terkait pengelolaan dan perlindungan ekosistem gambut, khususnya yang berkaitan dengan aspek pertanahan dan tata ruang. Dalam forum ini, dibahas pentingnya penguatan regulasi daerah guna menjaga keberlanjutan ekosistem gambut sekaligus mendukung pembangunan yang berwawasan lingkungan.
Melalui mekanisme ini, diharapkan tercipta kepastian hukum atas bidang tanah yang memenuhi ketentuan serta mendukung kelancaran pelayanan pertanahan dan perlindungan hak masyarakat.














