DUMAI, [Gaperta.id]
Pengambilan sumpah untuk sertipikat pengganti karena hilang terhadap pemohon atas nama :
1. Zainal Abidin, warga Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai
2. Tisam, warga Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai
3. Damayanti, warga Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai
pada Kamis (17/07/2025). Pengambilan sumpah dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kota Dumai, Bapak Slamet Sutrisno, S.SIT., M.H., serta disaksikan Bapak Kristian Pandapotan. S, S.H.
Proses ini merupakan syarat wajib bagi masyarakat yang kehilangan sertipikat tanah, sehingga mereka dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan cetakan sertipikat penggantinya di Kantor Pertanahan.