DUMAI, [Gaperta.id] — Pengambilan sumpah untuk sertipikat pengganti karena hilang terhadap pemohon atas nama Lukman warga Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai pada Kamis (11/09/2025). Pengambilan sumpah dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Dumai, Bapak Slamet Sutrisno, S.SiT., M.H.,QRMP, serta disaksikan oleh Ibu Senti Silitonga, S.H., M.Si., dan Bapak Kristian Pandapotan. S, S.H.
Proses ini merupakan syarat wajib bagi masyarakat yang kehilangan sertipikat tanah, sehingga mereka dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan cetakan sertipikat penggantinya di Kantor Pertanahan.