DUMAI, [Gaperta.id] — Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Dumai melaksanakan kegiatan sosialisasi pensertipikatan tanah wakaf di sejumlah kecamatan di Kota Dumai pada hari Rabu, 18 Juni 2025. Kegiatan ini dipimpin oleh Penata Pertanahan Pertama, Ibu Helena Sumiati, S.H., didampingi oleh Bapak Muhammad Ichsan Mulyadi, S.Pi.
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya sertipikasi tanah wakaf sebagai upaya memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset wakaf. Dalam pelaksanaannya, tim dari Kantor Pertanahan Kota Dumai memberikan penjelasan terkait prosedur, persyaratan, serta manfaat dari pensertipikatan tanah wakaf.
Kegiatan sosialisasi ini sejalan dengan arahan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang menekankan pentingnya percepatan pensertipikatan tanah wakaf di seluruh Indonesia. Dengan adanya sertipikasi, diharapkan tanah wakaf dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan umat dan terhindar dari permasalahan hukum di kemudian hari.
Masyarakat yang menjadi sasaran sosialisasi menyambut baik kegiatan ini dan menunjukkan antusiasme dalam mengikuti penjelasan yang diberikan. Kantor Pertanahan Kota Dumai berkomitmen untuk terus mendukung program pemerintah dalam percepatan pensertipikatan tanah wakaf demi kemaslahatan bersama.