DUMAI, [Gaperta.id] — Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kota Dumai, Slamet Sutrisno, S.SiT., M.H., QRMP, mengikuti Rapat Tindak Lanjut Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dalam Kawasan Hutan di Ruang Melati Kantor Gubernur Riau, Rabu (10/9/2025). Rapat ini merupakan bagian dari percepatan legalisasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau yang hasil evaluasinya menunjukkan kualitas buruk dengan nilai 49,92 dan perlu dilakukan revisi sebesar 54%.
Dalam rapat tersebut, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, Nurhadi Putra, menekankan pentingnya penyelesaian yang terukur dan sesuai aturan, termasuk pemutihan hak atas tanah sebelum penetapan kawasan hutan, pemanfaatan skema Penyelesaian Penguasaan dan Pemilikan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTPKH), perhutanan sosial, serta Holding Zone yang diusulkan oleh pemerintah daerah. Penyelesaian sertifikat lama juga menjadi fokus prioritas setelah wilayah lain selesai.
Para peserta rapat sepakat bahwa penyelesaian tumpang tindih ini harus dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan tim terpadu yang mengintegrasikan aspek geospasial, hukum, dan sosial budaya untuk mendapat solusi yang efektif dan mendukung pembangunan berkelanjutan di Provinsi Riau.