DUMAI, [Gaperta.id] — Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Dumai tunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan yang baik untuk kepentingan agraria dan tata ruang bagi masyarakat.
Kamis (26/06/2025), bertempat di ruang kerja Kepala Kantah Dumai, Slamet Sutrisno, S.SiT., M.H., QRMP., dilakukan giat “Pengambilan sumpah untuk sertipikat pengganti karena hilang” terhadap pemohon atas nama Syarifah Salmah, warga Kelurahan Tangkerang Timur, Pekanbaru.
Pengambilan sumpah dipimpin langsung oleh Kepala Kantah tersebut turut disaksikan oleh Kristian Pandapotan, S. S.H.
Proses ini merupakan syarat wajib bagi masyarakat yang kehilangan sertipikat tanah, sehingga mereka dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan cetakan sertipikat penggantinya di Kantor Pertanahan.
Selain itu, Kantah Dumai juga berikan pelayanan “Kegiatan Pengembangan Usaha dan Fasilitasi Akses Pemasaran Tahun 2023”, di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, sebagai kelurahan dengan sentra kerajinan lidi daun sawit, melaksanakan program pemberdayaan masyarakat sebagai tindak lanjut legalisasi aset PTSL. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan daya saing, mendorong inovasi kewirausahaan, serta memberikan nilai tambah bagi subjek reforma agraria.