DUMAI, [Gaperta.id] — Dalam rangka penghapusan Barang Milik Negara (BMN), Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Dumai telah melaksanakan kegiatan lelang Noneksekusi terhadap 1 (satu) unit bangunan asrama semi permanen yang akan dibongkar, dan akan dibangun kembali melalui bantuan dari Wali Kota Dumai ABPD 2025. Kegiatan ini dilaksanakan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Dumai.
Lelang dilaksanakan oleh tim dari Kantor Pertanahan Kota Dumai yang terdiri atas Kepala Subbagian Tata Usaha, Ibu Atika Herlina, S.E., Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Pertama, Ibu Lusiana Manotari Lumbantoruan, S.Akun., serta Pengelola Aset BMN, Ibu Susi Suryani Br. Tampubolon, A.Md.
Pelaksanaan lelang tersebut merupakan bagian dari prosedur resmi penghapusan BMN sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melalui proses lelang terbuka dan transparan, telah ditetapkan pemenang lelang yang sah sesuai dengan ketentuan.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan pengelolaan aset negara di lingkungan Kantor Pertanahan Kota Dumai semakin tertib dan akuntabel.