DUMAI, [Gaperta.id] — Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Dumai melalui Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Bapak Ibrahim Dasuki beserta jajaran, telah melaksanakan mediasi terhadap permasalahan tanah yang berlokasi di Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan. Kegiatan mediasi ini berlangsung di Aula Kantor Pertanahan Kota Dumai dan dihadiri oleh kedua belah pihak, yakni Pihak Pengadu dan Pihak Teradu.
Selain itu, turut hadir dalam mediasi tersebut Penata Kadastral Pertama, Bapak Paryono Agus Supriyanto, S.H., beserta tim dari Seksi Survei dan Pemetaan, serta Analis Hukum Pertanahan, Bapak Kristian Pandapotan S., S.H. Kehadiran para pejabat dan staf terkait ini menunjukkan komitmen Kantor Pertanahan Kota Dumai dalam memberikan pelayanan yang profesional dan menyeluruh dalam penyelesaian sengketa pertanahan.
Mediasi yang digelar pada hari ini berhasil mencapai kesepakatan damai antara para pihak yang bersengketa. Kesepakatan tersebut dituangkan secara resmi dalam bentuk Berita Acara Perdamaian yang disepakati bersama. Dengan demikian, mediasi dinyatakan berhasil dan secara resmi ditutup oleh Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa.
Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Bapak Dasuki, menegaskan bahwa Kantor Pertanahan Kota Dumai telah melaksanakan seluruh tahapan penanganan sengketa dan pengaduan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.
Mediasi ini menjadi bukti nyata bahwa penyelesaian sengketa pertanahan dapat dilakukan secara efektif melalui dialog dan musyawarah, sehingga menghindari proses hukum yang panjang dan rumit.