Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaRegional

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong gelar Sosialisasi Keimigrasian di Gereja Katolik Fransiskus Xaverius.

Avatar photo
137
×

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong gelar Sosialisasi Keimigrasian di Gereja Katolik Fransiskus Xaverius.

Sebarkan artikel ini

Entikong, [Gaperta.id] – Kantor Imigrasi kelas II TPI Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Jumat, 07/3/2025 menggelar Sosialisasi keimigrasian yang dilaksanakan di Gereja Katolik Santo Fransiskus Xaverius Entikong, kegiatan tersebut dihadiri oleh para kepala lingkungan yang berada di wilayah Entikong serta masyarakat sekitar yang ingin mendapatkan pemahaman lebih mendalam terkait aturan dan prosedur keimigrasian.

Jangan Lewatkan :  Pesan Menteri Nusron kepada Jajaran Kanwil BPN Provinsi NTB dan Bengkulu: Kita Tata SDM Sesuai dengan Beban Kerja

Dalam sosialisasi tersebut, narasumber membahas berbagai aspek penting terkait Dokumen perjalanan seperti Paspor, Pas Lintas Batas (PLB), Visa, Izin tinggal serta isu – isu terkait perkawinan campur dan anak berkewarganegaraan ganda.

Kepala kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong, Henry Dermawan Simatupang yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap aturan keimigrasian.

Jangan Lewatkan :  PT KPI Kilang Dumai Bersama BDI Berbagi Paket Makanan dan Santuni Anak Yatim di Dumai

“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat Entikong memahami hak dan kewajibannya dalam aspek keimigrasian, terutama dalam pengurusan dokumen perjalanan seperti Paspor dan PLB, selain itu isu – isu seperti perkawinan campur dan anak berkewarganegaraan ganda juga perlu diketahui agar tidak terjadi permasalahan hukum di kemudian hari” jelas Henry Dermawan Simatupang.

Jangan Lewatkan :  Hargai Jasa Pahlawan, Kapolres Bintan Pimpin Upacara Pelarungan Bunga Di Laut.

Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian, Daryanto, yang juga menjadi narasumber dalam sosialisasi tersebut. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami Prosedur dan regulasi Keimigrasian sehingga dapat memanfaatkannya dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.