DUMAI, [Gaperta.id] — Kantor Pertanahan Kota Dumai menyelenggarakan acara akhir mediasi yang berkaitan dengan pengaduan masyarakat berdasarkan surat permohonan pengukuran ulang dari Saudari Asnimurti. Acara mediasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Bapak Ruskandi, S.ST., dan berlangsung di Ruang Mediasi Kantor Pertanahan Kota Dumai.
Dalam mediasi tersebut dibahas secara intensif upaya penyelesaian permasalahan pengukuran ulang tanah yang diajukan oleh pengadu. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kota Dumai dalam memberikan pelayanan yang transparan dan responsif terhadap aspirasi masyarakat serta memastikan data pertanahan yang akurat dan sah.
Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa menegaskan pentingnya mediasi sebagai langkah awal sebelum mengambil tindakan administratif lanjutan, sehingga semua pihak dapat mencapai kesepakatan bersama yang adil dan menghindari potensi konflik di kemudian hari.
Kantor Pertanahan Kota Dumai akan terus memantau perkembangan tindak lanjut hasil mediasi ini guna memastikan kejelasan dan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat.
Kantor Pertanahan Kota Dumai Gelar Akhir Mediasi Terkait Pengaduan Masyarakat
