Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaRegional

Kantor Pertanahan Kota Dumai Hadiri FGD Sertipikasi dan Pengadaan Tanah di Wilayah PT Kilang Pertamina Internasional

Avatar photo
49
×

Kantor Pertanahan Kota Dumai Hadiri FGD Sertipikasi dan Pengadaan Tanah di Wilayah PT Kilang Pertamina Internasional

Sebarkan artikel ini

DUMAI, [Gaperta.id] — Kepala Kantor Pertanahan Kota Dumai, Bapak Slamet Sutrisno, S.SiT., M.H., beserta jajaran menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bersama PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) RU II Dumai yang berlangsung di Hotel Patra. Kegiatan ini mengangkat tema kolaborasi dalam sertipikasi dan pengadaan tanah.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Pertanahan Kota Dumai menegaskan komitmen penuh institusinya dalam mendukung proses legalisasi aset dan pengadaan tanah. Beliau juga menjelaskan pentingnya pemahaman terhadap tahapan dalam satu siklus hak atas tanah.

Jangan Lewatkan :  Pembukaan dan Pelepasan Peserta Diksar Satpam Tahap ke-2 Angkatan ke-5 Tahun 2024, Dirut RSUD drg Ridhonaldi: Semoga Satpam Kami Juga Bisa Lebih Baik

“Satu siklus hak atas tanah terdiri dari pemberian, perpanjangan, dan pembaruan. Setiap tahap harus memenuhi syarat dan melalui evaluasi guna memastikan tanah digunakan sesuai peruntukannya,” ujarnya.

Acara dilanjutkan dengan pemaparan oleh Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan, Bapak Ade Putra Suranta Barus, S.Tr., yang menyampaikan dasar hukum serta prosedur pengadaan tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jangan Lewatkan :  Menteri Nusron Siapkan 50 Hektare Tanah untuk Relokasi Korban Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki NTT

Materi berikutnya disampaikan oleh Bapak Syahrizal, S.H., selaku Penata Pertanahan Pertama yang mewakili Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran. Dalam paparannya, beliau menyoroti regulasi terbaru seperti Permen ATR/BPN Nomor 2 Tahun 2025 dan Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 yang menjadi acuan dalam pelimpahan kewenangan serta penetapan Hak Guna Bangunan (HGB). Beliau juga menjelaskan persyaratan administratif, kewenangan pemberian hak, serta pentingnya inventarisasi penggunaan tanah dalam proses perpanjangan HGB.

Jangan Lewatkan :  Polda Sumut Tangkap 3.860 Orang Terlibat Narkoba

Setelah seluruh pemaparan, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan diskusi interaktif bersama para peserta FGD.

Melalui kegiatan ini, diharapkan terjalin sinergi yang semakin kuat antara Kantor Pertanahan Kota Dumai dan PT KPI RU II dalam mewujudkan pengelolaan tanah dan aset yang legal, tertib, dan berkelanjutan.