DUMAI, [Gaperta.id] — Kepala Kantor Pertanahan Kota Dumai, Bapak Adi Irawan, S.SiT., M.H., didampingi oleh Pejabat Pengawas Kantor Pertanahan Kota Dumai, menerima Apresiasi dan Penganugerahan Satuan Kerja Berpredikat Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) Tahun 2025 dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Bapak Nusron Wahid dan diserahkan langsung oleh Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional, Bapak Ossy Dermawan yang berlangsung di Hotel Grand Mercure Jakarta pada Senin, 8 Desember 2025.
Acara tersebut dihadiri pula oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau, Bapak Nurhadi Putra, A.Ptnh. M.M.,dan Kepala Bidang Survei dan Pemetaan, Bapak Bambang Prasongko, S.T., QRMP serta Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran, Bapak Slamet Sutrisno, S.SiT., M.H., QRMP.
Dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan pertanahan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tahun 2025 telah melaksanakan penilaian Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) secara mandiri, sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021 serta mekanisme WBK mandiri berdasarkan Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 6525/SK-KP.04/XII/2025 tentang Penetapan Satuan Kerja Berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada Kementerian ATR/BPN Tahun 2025.
Kementerian ATR/BPN menetapkan sebanyak 24 satuan kerja yang berprestasi meraih predikat WBK dalam implementasi pembangunan Zona Integritas (ZI), salah satunya adalah Kantor Pertanahan Kota Dumai. Predikat ini menandai komitmen dan upaya Kantor Pertanahan Kota Dumai dalam mencegah korupsi serta meningkatkan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.














