BeritaNasional

Kanwil Bea Cukai Riau Serahkan Tersangka dan BB Penyeludupan Balepress ke Kejati dan Kejari Dumai

Avatar photo
73
×

Kanwil Bea Cukai Riau Serahkan Tersangka dan BB Penyeludupan Balepress ke Kejati dan Kejari Dumai

Sebarkan artikel ini

DUMAI, [Gaperta.id] – Sabtu (19/8/2023), Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Dumai dan Kantor Wilayah DJBC Riau berhasil
gagalkan penyelundupan pakaian bekas (balepressed) asal Malaysia.

Berawal dari informasi
intelijen berkaitan dengan adanya pergerakan Sarana Pengangkut berupa Kapal dengan nama
KLM Rajawali yang mengangkut balepressed asal Port Klang (Malaysia) tujuan Kota Dumai
(Indonesia). Atas informasi tersebut dilakukan koordinasi dan pembagian tugas, Kantor
Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Dumai mengerahkan tim
Patroli Laut BC-15019 melakukan pemantauan dan penyisiran di sejumlah titik yang diduga kuat
sebagai entry point KLM Rajawali dan tim dari penindakan dan penyidikan Kantor Wilayah DJBC
Riau melakukan pemantauan beberapa tempat yang diduga sebagai tempat bersandar kapal
tersebut.

Jangan Lewatkan :  Gubernur Akmil Sambut Kasad dalam Rangka Wisuda Sarjana dan Tupdik Taruna Akademi Militer

Pukul 22.00 WIB, Tim Patroli Laut BC-15049 berhasil menemukan sebuah kapal. Setelah dilakukan indentifikasi awal diketahui bahwa Kapal bernama KLM Rajawali yang
mengangkut balepressed merupakan barang dilarang impor.

Produk berupa pakaian
bekas merupakan salah satu barang yang dilarang untuk diimpor sesuai Peraturan Menteri
Perdagangan nomor 18 tahun 2021, tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor,
sebagaimana telah diubah Peraturan Menteri Perdagangan nomor 40 tahun 2022.

Atas hal tersebut selanjutnya KLM Rajawali dibawa ke Pelabuhan di Kota Dumai untuk dilakukan
pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah DJBC Riau dan
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Dumai.

Jangan Lewatkan :  Ade Puspitasari Anak Rahmat Effendi Dipanggil KPK Terkait Dugaan Pencucian Uang

Berdasar hasil pemeriksaan awal, diperoleh informasi bahwa KLM Rajawali asal Port Klang Selangor Malaysia diawaki 7 (tujuh) orang ABK, membawa ±277 bags balepressed dan ±9 karton parfum, rencananya akan dibongkar di Kota Dumai.

Kemudian terhadap barang bukti dan terduga pelaku selanjutnya diproses lebih lanjut oleh Tim Penyidikan Kantor Wilayah DJBC Riau.

Kamis (30/11/2023), berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Riau dan
Selasa 12 Desember 2023, Tim Penyidikan Kantor Wilayah DJBC Riau dan Kantor Pengawasan
dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Dumai telah melakukan penyerahan
tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Negeri Dumai.

Jangan Lewatkan :  RUPS BUMD PT PDB Perseroda, Walikota Paisal: Kedepannya Lebih Maksimal

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai selalu berkomitmen dalam menjalankan tugas dan fungsinya
salah satunya sebagai Community Protector yang melindungi masyarakat dari barang-barang
yang dibatasi/dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan berbagai instansi berwenang di Indonesia. Penindakan ini diharapkan memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran kepabeanan dan cukai sehingga mencegah kerugian negara dan demi melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.

(Rilis ES)