Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukum

Kanwil DJBC Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp12,8 Miliar!

Avatar photo
51
×

Kanwil DJBC Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp12,8 Miliar!

Sebarkan artikel ini

PADANG, [Gaperta.id] – Dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi sebagai community protector, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti hasil penindakan di bidang cukai berupa 25,6 juta batang rokok ilegal.

Kegiatan pemusnahan dilaksanakan secara terbuka di Wisma Indarung PT Semen Padang dan dihadiri oleh sejumlah instansi terkait, antara lain Kejaksaan Tinggi Riau, Pengadilan Negeri Bengkalis, Panglima Komando Armada I, Komandan Komando Daerah TNI AL I, serta Komandan Pangkalan TNI AL Dumai.

Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan mewakili Kepala Kantor Wilayah DJBC Riau. Pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan berdasarkan petunjuk dari Kejaksaan Tinggi Riau yang telah memperoleh penetapan pemusnahan dari Pengadilan Negeri Bengkalis.

Jangan Lewatkan :  Peringati RGE Founder’s Day 2024, Apical Dumai Lakukan Giat Bagi Masyarakat dan Iklim

Proses pemusnahan dilakukan menggunakan fasilitas milik PT Semen Padang dengan metode pemotongan (crushing) menggunakan mesin, kemudian dilanjutkan dengan pembakaran.

Barang yang dimusnahkan merupakan rokok ilegal yang diduga berasal dari Phuket, Thailand, hasil penindakan yang bersinergi antara Kantor Wilayah DJBC Riau, KPPBC TMP B Dumai, KPPBC TMP C Bengkalis, Kantor Wilayah Khusus Kepulauan Riau, dan Pangkalan TNI AL Dumai.

Rokok ilegal tersebut berhasil diamankan saat diangkut menggunakan Kapal Layar Motor (KLM) Harapan Indah 99 GT.168 di perairan Riau dengan muatan 5.120 karton (@50 slop @10 bungkus @20 batang) merek Camclar Original tanpa dilekati pita cukai.

Dalam penindakan tersebut, petugas turut mengamankan seorang tersangka berinisial M.H. bin J.S selaku nakhoda kapal. Pemusnahan dilakukan berdasarkan Surat Penetapan dari Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor 3/Pen.Pid/2025/PN.Bls tanggal 16 Oktober 2025.

Jangan Lewatkan :  Bedah Rumah dalam Rangka Hari Bhakti Taruna Akademi Militer

Pada saat ini, pemusnahan dilakukan terhadap 2.560 karton (@50 slop @10 bungkus @20 batang) merek Camclar Original tanpa dilekati pita cukai dengan total 25.600.000 batang. Sedangkan 2.560 karton lainnya disisihkan dalam rangka sebagai barang bukti tahap 2 (dua) penyidikan yang akan diserahterimakan ke Kejaksaan Tinggi Riau.

Penindakan dilakukan berdasarkan pelanggaran terhadap Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, serta Pasal 50 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.

Total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp12.800.000.000 (dua belas miliar delapan ratus juta rupiah) dengan potensi kerugian negara sebesar Rp51.626.050.850 (lima puluh satu miliar enam ratus dua puluh enam juta lima puluh ribu delapan ratus lima puluh rupiah).

Jangan Lewatkan :  Terima sertipikat-el, Ini Kata Rektor Universitas Dumai

Pemusnahan ini merupakan bukti nyata keseriusan Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dan industri hasil tembakau yang legal.

Bea Cukai tidak akan berhenti menindak setiap bentuk pelanggaran di bidang cukai karena rokok ilegal bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mengganggu keseimbangan ekonomi dan kesehatan masyarakat. Bea Cukai, khususnya Kanwil DJBC Riau, berkomitmen penuh untuk terus menjaga masyarakat hingga ke wilayah terluar negeri dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya yang masuk ke Indonesia. Hal ini merupakan wujud nyata pelaksanaan fungsi Bea Cukai sebagai community protector sekaligus bentuk dukungan terhadap program nasional “Gempur Rokok Ilegal.”