Batam, [Gaperta.id] – Polresta Barelang- Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK. MH, meninjau pelaksanaan pelayanan pembuatan SKCK terbaru di Gedung Parama Satwika Polresta Barelang pada hari Jum’at. (01/3/24)
Kegiatan peninjauan tersebut didampingi oleh Kepala Bagian Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Batam Adithia dharma, Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, Wakasat Intelkam Polresta Barelang AKP Afrizal.
Kepala Bagian Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Batam Adithia dharma menjelaskan Persyaratan JKN dalam pembuatan SKCK merupakan tindak lanjut dari inpres no 1 tahun 2022, yang mana didalamnya ada instruksi presiden kepada 30 instansi lembaga untuk kepesertaan JKN, termasuk Kepolisian. itu merupakan dasar sehingga terbitlah peraturan polisi nomor 6 tahun 2023 mengenai kepesertaan JKN sebagai salah satu syarat pengurusan pembuatan skck.
Sebelum peserta mengurus skck pastikan sudah memiliki NIK/KTP dan bisa mengecek di mobile jkn atau di wa 08118165165 untuk mengecek status nya aktif atau tidak. jika status tidak aktif skcknya tetap bisa di urus selama masa uji coba ini yang berlaku mulai tanggal 1 maret 2024 sampai dengan 31 mei 2024 tetapi tetap akan di minta untuk mengurus keaktifan JKNnya.
Sebagai contoh misalnya statusnya tidak aktif karna baru keluar dari perusahaan bisa mengurus secara mandiri nanti di tunjukan kepada petugas kepolisian bukti virtual account mendaftar mandirinya. jika statusnya menunggak bisa di tunjukkan bukti pelunasan di mobile jkn yang namanya program rehab yang berarti pembayaran nyicil secara bertahap lalu disampaikan kepada petugas pengurus SKCK nya.
Sehingga tetap beriringan, SKCK tetap di urus untuk tetap di terbitkan beriringan juga yang bersangkutan di minta untuk mengurus keaktifan JKN, yang mana ini merupakan salah satu upaya dari pemerintah dan bpjs kesehatan untuk memastikan semua masyarakat yang mengurus SKCK itu terlindungi dalam program jaminan kesehatan, sehingga target pemerintah tahun ini 98 % seluruh penduduk indonesia terlindung oleh jaminan kesehatan, sehingga pada saat sakit yang bersangkutan terlindungi dari segi financial, ucap Kepala Bagian Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Batam Adithia dharma.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK. MH mengatakan hari ini saya meninjau uji coba pelaksanaan pengurusan skck dengan persyaratan harus terdaftar di JKN/BPJS, berlaku dari 1 maret 2024 hari ini launching di beberapa kota di indonesia termasuk di Polresta Barelang sebagai rol model dalam pelaksanaan pengurusan skck terbaru yang mana persyaratannya harus aktif kepesertaan BPJS, jika tidak punya berarti yang bersangkutan belum dapat diberikan SKCK setelah dinyatakan sudah mulai berlaku mulai tanggal 31 mei 2024 karena saat ini masih masa uji coba.
Ini merupakan uji coba yang pertama dalam pengurusan skck terbaru, alhamdulillah sudah berjalan dengan baik dan lancar. Dan Aplikasi Mobile JKN bisa di download di Playstore atau App Store, masyarakat bisa mengetahui apakah BPJS nya aktif atau tidak, mari kita dukung program pemerintah pusat sesuai dengan instruksi presiden dan adanya peraturan kepolisian. Tutup Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK. MH.
(Alex)