Landak, [Gaperta.id] – Polsek Mempawah Hulu, dalam rangka menciptakan kamtibcarlabtas khusunya para pelajar Kapolsek Mempawah Hulu beserta anggota laksanakan Sosialisasi dan Edukasi tentang larangan penggunaan knalpot Brong di SMAN 1 Mempawah Hulu. Kamis 12/9/2025
Adapun Rangkaian kegiatan dimulai dari
Pemeriksaan / pengecekan kendaraan yang menggunakan kenalpot brong, Mendata pengguna kendaraan yang menggunakan knalpot brong , Membuat surat pernyataan bagi pelajar yang menggunakan knalpot brong dan Himbauan Oleh Kapolsek Mempawah Hulu .
Kapolsek Mempawah Hulu IPTU Suwandi SH dalam kegiatan tersebut Pertama-tama menyampaikan bahwa Kegiatan Sosialisasi dan Edukasi tentang larangan penggunaan knalpot Brong (tidak standar) di SMAN 1 Mempawah Hulu dilaksanakan berdasarkan laporan dari masyarakat terkait maraknya penggunaan knalpot brong dikalangan pelajar.
Knalpot brong menjadi salah satu sumber kebisingan yang telah mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar serta keselamatan pengguna jalan lainnya. Oleh karena itu, bagi pelajar yang masih menggunakan knalpot brong atau racing agar segera mengganti knalpot kendaraan dengan knalpot standar.ucapnya
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ) Pasal 285 Ayat 1 Tahun 2009 penggunaan knalpot brong pada kendaraan bermotor dapat dikenai hukuman pidana paling lama 1 bulan atau denda sebesar Rp 250.000.
Saat dikonfirmasi oleh awak media Kapolsek menjelaskan bahwa Kegiatan ini bertujuan untuk menjalin silaturahmi dengan pihak sekolah baik dewan guru ataupun siswa siswi, yang bertujuan agar Polri dapat lebih mudah untuk menyampaikan pesan pesan kamtibmas kepada para pelajar sekaligus memberikan himbauan kepada para siswa siswi yang menggunakan sepeda motor untuk tidak memakai knalpot brong.
Semoga dengan kegiatan yang kita laksanakan ini para Peserta didik usia remaja diharapkan dapat tertib berlalu lintas dan memperhatikan kelengkapan dalam berkendara demi keselamatan berlalu lintas. Ujar Kapolsek.
(Lepinus L,)