Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukumTNI/POLRI

Kasat Narkoba Polres Dumai Ungkap Tindak Pidana Narkotika Shabu 1.570,83 Gram

Avatar photo
278
×

Kasat Narkoba Polres Dumai Ungkap Tindak Pidana Narkotika Shabu 1.570,83 Gram

Sebarkan artikel ini

DUMAI, [Gaperta.id] — Polres Dumai melalui Kasat Narkoba mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis shabu dengan total berat 1.570,83 gram dalam konferensi pers, Selasa (3/2/2026).

Kasus ini melibatkan satu tersangka bernama N (41), warga Dumai, Riau, yang berperan sebagai kurir narkotika. Pengendali utama dengan inisial A masih DPO (Dalam Pencarian Orang).

Barang bukti shabu 1.570,83 gram yang disita kepolisian bisa membahayakan 7.500 jiwa jika diedarkan. Nilai ekonominya sekitar Rp 1.570.830.000.

Jangan Lewatkan :  Dukung Pencegahan Stunting, Persatuan Wanita Patra Kilang Pertamina Dumai Bagikan PMT di 2 Posyandu

Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf A UU Penyesuaian Aturan Perundang-Undangan Bidang Hukum Pidana. Ancaman pidananya penjara seumur hidup atau 20 tahun dan denda Rp 2 miliar.

Kasus bermula awal Januari 2026, ketika Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai terima informasi adanya transaksi narkotika di Jalan Sultan Hasanuddin, Dumai Selatan.

Jangan Lewatkan :  Matangkan Persiapan Pelantikan, PWI Bengkalis Bentuk Panitia

Penangkapan tersangka dilakukan 30 Januari 2026 di Jalan Sultan Hasanuddin. Polisi temukan 1 paket shabu di kantong celana, 2 paket di tas selempang hitam, 16 paket di tas oranye, dan 1 paket di jok motor Honda Beat.

Total barang bukti: 1.570,83 gram shabu dan 1 unit motor Honda Beat. Tersangka mengaku kurir narkotika A (DPO) dengan upah Rp 1 juta/ons.

Jangan Lewatkan :  Polres Pelabuhan Belawan Gelar Launching Gugus Tugas Polri untuk Ketahanan Pangan

Lokasi terkait kasus:
1. Jalan Sultan Hasanuddin, Dumai Selatan (penangkapan)
2. Jalan Sultan Hasanuddin, Dumai Selatan (rumah orang tua tersangka)
3. Jalan Al Mubin, Dumai Timur (penyimpanan di motor)

Polisi catat kasus ini dalam berita acara LP/A/10/II/2026/SPKT.RESNARKOBA/RIAU/RES DUMAI. Tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres Dumai. Kepolisian terus buru A (DPO).