LABURA, [Gaperta.id] – Kasus perambahan hutan Hajoran terus menjadi sorotan tajam, dengan dugaan kuat keterlibatan banyak oknum yang menerima imbalan/hadiah.
Praktek ilegal ini tidak hanya merusak ekosistem vital, tetapi juga mengindikasikan adanya praktek korupsi yang merugikan Negara dan masyarakat.
Mengingat seriusnya dugaan gratifikasi dan dampaknya terhadap lingkungan serta penegakan hukum, langkah paling tepat adalah melaporkan kasus ini segera ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).
KPK RI memiliki kewenangan dan kapasitas untuk menyelidiki, menyidik dan menindak Pidana korupsi, termasuk gratifikasi yang melibatkan pejabat atau pihak lain.
Ketua LMR RI Komda Labura Hendra Hermansyah menyampaikan.
“Laporan ke KPK RI akan membantu memberantas praktek korupsi yang terstruktur dan masif dalam kasus perambahan hutan.” Ujar nya kepada awak media ini Minggu ( 22/6/2025 ).
Lanjutnya, ” KPK RI dapat memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan, tanpa intervensi dari pihak pihak yang berkepentingan.” Imbuh nya. Ia juga menambahkan dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan dapat memberi efek jera dan mencegah Perambahan hutan ilegal lebih lanjut, sehingga ekosistem dapat terlindungi.”
KPK RI memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan mendalam, melacak aliran dana gratifikasi, serta membongkar jaringan mafia Perambahan hutan Hajoran di Desa Hatapang Kecamatan NA lX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, yang diduga kuat melibatkan oknum oknum tertentu.
Dengan masuknya KPK RI, diharapkan kasus ini dapat diusut tuntas hingga ke akar akarnya, menyeret semua pihak yang terlibat ke meja hijau tanpa pandang bulu.
Masyarakat dan pegiat lingkungan menaruh harapan besar agar KPK segera turun tangan.
Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera, sekaligus mengembalikan fungsi hutan Hajoran sebagai paru paru bumi Labura yang harus dilindungi.