Jambi, [Gaperta.id] – Meski sebagian besar para anggota dewan yang menerima suap ketok palu APBD Jambi 2017 lalu sudah divonis hakim dan menjalani hukuman, namun masih ada beberapa pelaku yang merupakan pihak pemberi suap sampai saat ini belum dilakukan penahanan. Salah satu dari pihak yang masuk dalam kategori pemberi suap adalah Agus Rubiyanto (Bupati Tebo terpilih saat ini-red).
Peran serta Agus Rubiyanto tertuang dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung RI serta dalam gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh DR. Azri SH, MH dari Kantor Hukum LBH Bukit Siguntang yang menerima kuasa dari pemberi kuasa yakni; Sdr. Hafizan Romy Faisal selaku ketua Debalang Negeri Tebo, Afriansyah selaku tokoh masyarakat Tebo serta Hendrianto S.Pd selaku pengurus Gerakan Masyarakat Anti Korupsi Kabupaten Tebo.
Adapun tuntutan dari para pemberi kuasa ini adalah meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi menghadirkan pihak KPK untuk, melanjutkan proses hukum terhadap para pelaku suap pada kasus ketok palu APBD Jambi tahun 2017 lalu secara adil dan tidak tebang pilih.
“Intinya kita minta kasus ketok palu APBD Jambi pada tahun 2017 lalu diproses secara adil tanpa ada istilah tebang pilih. Kami melihat ada ketidakadilan itu, dimana pemeriksaan lebih ditujukan kepada pihak yang menerima suap sedangkan pihak yang memberi suap masih banyak yang belum divonis dan dilakukan penahanan, padahal proses hukumnya sudah berjalan 2 tahun lebih,” ujar Azri saat dimintai tanggapan oleh awak media, di PN Jambi (19 Februari 2025).
Sidang gugatan perbuatan melawan hukum ini adalah sidang kedua yang merupakan lanjutan dari sidang sebelumnya pada tanggal 22 Januari 2025 dimana tergugat pihak KPK RI berhalangan hadir. Pada sidang kedua ini ternyata pihak KPK juga berhalangan hadir tanpa alasan yang jelas sehingga sidang kembali ditunda pada tanggal 12 Maret 2025 mendatang.
“Sidang kita tunda sampai tanggal 12 Maret 2025,” ujar ketua Majelis Hakim PN Jambi.
Ketidakhadiran pihak KPK pada sidang kedua ini membuat kuasa hukum pemohon sedikit kecewa karena selaku penegak hukum mestinya KPK bisa memberi contoh yang baik. Namun semua kita serahkan kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini karena memang tergugat masih diberi waktu untuk mendapat panggilan ketiga.
Bagaimana jika pada panggilan ketiga pihak KPK kembali tidak hadir ?
Saat hal ini dikonfimasikan kepada humas Pengadilan Negeri Jambi, Arif Budiman, mengatakan jika mengenai panggilan sidang, itu adalah kewenangan hakim yang menyidangkan perkara tersebut. Apakah cukup dua atau tiga kali panggilan, tidak ada aturan baku.
“Mengenai berapa kali panggilan untuk pihak tergugat, itu menjadi kewenangan dan kebijakan hakim yang menyidangkan perkara tersebut, kita tidak memiliki aturan baku,” ujarnya.
Untuk diketahui, kasus suap menyuap ketok palu APBD Jambi ini terjadi saat Zumi Zola menjadi Gubernur Jambi dan mencuat ke permukaan karena adanya pengaduan dari masyarakat dan LSM hingga akhirnya terjadi operasi tangkap tangan (OTT) oleh pihak KPK.
Meski sebagian besar para pelaku penerima suap telah menjalani hukuman tahanan di LP Jambi, namun belum semua pihak yang terlibat dijatuhi vonis. Masih ada beberapa nama seperti Agus Rubiyanto yang menyumbang sebesar Rp.1,5 M dan mendapatkan kompensasi proyek dari Dinas PUPR Provinsi Jambi sebesar Rp. 40 Milyar serta nama-nama kontraktor besar Jambi lainnya seperti; HO, KA, RLA , APW, HA, CO dll yang ikut patungan memberikan uang untuk diberikan kepada anggota dewan melalui pihak tertentu dengan imbalan mendapatkan proyek sampai hari ini masih menghirup udara bebas.
Melihat adanya indikasi ketidakadilan ini, maka mewakili masyarakat, Hafizan dan kawan-kawan memberikan kuasa kepada DR. Azri untuk mengajukan gugatan ke PN Jambi dengan harapan majelis hakim dapat memanggil pihak KPK yang terlibat dalam penangkapan dan proses hukum para penerima suap melanjutkan proses hukum kepada mereka yang memberi suap.
Apakah pada sidang ketiga nanti, pihak KPK akan memenuhi panggilan Majelis Hakim ? kita tunggu perkembangannya.