Kendari, [Gaperta.id] – Rabu 24/07/2024 pukul 06.15 WITA tepat depan RSJ propinsi Sulawesi Tenggara telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban (MD) 37Thn meninggal dunia.
Bahwa Pelaku sudah 2 bulan di rawat RSJ Prov. Sultra Kendari dan 5 hari yang lalu pelaku lari dari RS. Jiwa dan pulang kekampungnya di Kab. Wakatobi Kemudian orang tua pelaku menyarankan untuk kembali ke RSJ karena belum sembuh total dan Pelaku langsung menuju Kendari.
Pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 Pukul 22.00 Wita, Pelaku tiba dari Kab. Wakatobi dengan menggunakan Kapal Jet Liner kemudian pelaku bermalam di Kapal Uki Raya di Pelabuhan Wanci. Pukul 06.00 Wiita pelaku memesan mobil maxim untuk diantar ke RSJ
Pelaku sempat meminta diantar ke RS. Jiwa, tapi sebelum diantar pelaku meminta uang kepada sopir yang lain a.n Sampe, karena sopir ini merasa ada yang aneh terhadap pelaku sehingga sopir menolak permintaan pelaku untuk mengantar ke RSJ.
Jenazah korban telah diantar menggunakan mobil patroli ke rumah sakit Bhayangkara Kendari.
(Redaksi)