LABURA, [Gaperta.id] – Komisi pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) dikabarkan telah menerima pengaduan dari Albert Hutagaol terkait dugaan potensi masalah dalam program pengadaan perpustakaan digital di sejumlah desa di Kabupaten Labuhanbatu Utara, Propinsi Sumatera Utara.
Informasi ini diperoleh dari sumber terpercaya dilingkungan KPK dan dibenarkan oleh pihak Pimpinan Umum Gaperta.id.
Pemimpin Umum (PU) Gaperta.id Albert Hutagaol menyampaikan bahwa pengaduan tersebut didasarkan oleh temuan dan informasi yang dihimpun oleh tim redaksinya termasuk Tim terkait proses pengadaan perpustakaan digital desa yang diduga “fiktif.”
“Dari sejumlah desa yang telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp.25 juta per desa untuk pengadaan perpustakaan digital desa tahun anggaran 2022-2023, namun hingga tahun 2025 ini websitenya tidak dapat diakses.”
Diduga dengan total Rp.1,6 milyar lenyap. Ujarnya saat menjelaskan kepada awak media Gaperta.id di Rantau Prapat Rabu (16/4/2025).
Lebih lanjut, Albert Hutagaol menegaskan komitmen medianya untuk terus mengawal isu-isu publik dan akan turut serta membantu memberantas praktik Korupsi dengan cara yang telah diamanahkan oleh Undang Undang Nomor 40 tahun 1990.” tegasnya.
Albert Hutagaol dan tim redaksi Gaperta.id sedang menyiapkan berkas tambahan yang diminta KPK-RI, dan kami berharap dengan pengaduan ini, KPK-RI dapat segera melakukan verifikasi dan menindaklanjuti jika ditemukan adanya indikasi tindak pidana Korupsi.” tambahnya mengakhiri.
KPK-RI hingga berita ini diturunkan belum memberikan pernyataan resmi terkait pengaduan Albert Hutagaol. Namun, sumber internal mengindikasikan bahwa tim verifikasi KPK RI sedang mempelajari dokumen dan informasi yang telah disampaikan.
Perkembangan kasus ini akan terus dipantau oleh awak media dan diharapkan dapat memberi kejelasan mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik ditingkat desa di Kabupaten Labuhanbatu Utara.