Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukum

Kasus Memicu Diskusi Publik, Di Tudingan Tebang Pilih, Dalam Operasi Penertiban Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Kalbar.

Avatar photo
41
×

Kasus Memicu Diskusi Publik, Di Tudingan Tebang Pilih, Dalam Operasi Penertiban Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Kalbar.

Sebarkan artikel ini

Kalbar, [Gaperta.id] – minggu 25 Januari 2026-Kecamatan Mandor Provinsi Kalimantan Barat,Publik menyoroti penindakan Aparat penegak hukum,terkesan Tajam ke bawa tumpul keatas dalam penindakan aktivitas tambang emas ilegal yang dilaporkan masih beroperasi di beberapa titik, seperti di kecamatan Suhaid Kabupaten Kapuas Hulu,, pada Januari 2026,

meskipun penertiban oleh Polda Kalbar baru saja dilakukan. Hal ini memperkuat persepsi publik bahwa penindakan tidak merata atau hanya menyasar lokasi tertentu saja.

Demikian juga
penangkapan Sidiq Firmansyah, seorang pembeli emas skala kecil, dalam operasi penertiban Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) oleh Polres Landak di Kecamatan Mandor pada 13 Januari 2026.

Jangan Lewatkan :  Milhan Harahap : "Kasus Perdata Ini Bikin Geleng-geleng Kepala"

Sidiq ditangkap oleh Satuan Tipiter Polres Landak di kawasan Pampadang, Liansippi, dengan barang bukti berupa uang tunai Rp9 juta, 8 gram emas, timbangan, dan ponsel. Ia kini ditahan untuk 20 hari ke depan.

Aparat Di Tudingan Tebang Pilih:

Keluarga korban dan Ketua DPD Persatuan Orang Melayu (POM) Kabupaten Landak, Ya’ Aiy Bonar, menilai penegakan hukum ini tidak adil. Mereka menyoroti bahwa Sidiq hanyalah pembeli kecil, sementara pemodal besar dan aktivitas PETI yang menggunakan alat berat di wilayah yang sama terkesan dibiarkan.

Jangan Lewatkan :  Dugaan Korupsi DD Pelayang Raya Berlanjut, Kades Perangkat Desa Hingga BPD Pelayang Raya Diperiksa Kejari

Kritik Prosedur: Ya’ Aiy Bonar menyayangkan kurangnya koordinasi aparat dengan pengurus RT setempat saat penangkapan dan menilai tindakan tersebut terkesan dipaksakan terhadap masyarakat kecil.

Kasus ini memicu diskusi publik mengenai konsistensi aparat penegak hukum dalam memberantas praktik PETI di Kabupaten Landak secara menyeluruh, bukan hanya menyasar pelaku tingkat bawah.”tegasnya”

Sumber menambahkan:
aparat penegak hukum tentu sudah mengetahui siapa saja pemodal dan penampung emas hasil penambangan emas tanpa izin(PETI)yang beroperasi di Kecamatan Mandor.namun sekala kecil ditangkap,sementara yang besar diduga terlindungi Oknum Aparat,”tutup”Sumber yang tidak ingin disebutkan indititasnya dengan Alasan keamanan,

Jangan Lewatkan :  Patroli Cipkon Polsek Sungai Beduk, Cegah Aksi Kejahatan Dan Sampaikan Himbauan Kamtibmas

Hingga berita ini diterbitkan Warta Humas Media Tipikor Investigasi News menegaskan bahwa berita ini disusun berdasarkan temuan lapangan dengan menjunjung asas praduga tak bersalah.

Saat ini, redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait untuk keberimbangan berita

(cover both sides) dan membuka ruang hak jawab hak koreksi kepada semua pihak yang diberitakan Portal media GAPERTA.ID sesuai UU No. 40 Tahun 1999,tentang Pres