Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaPeristiwa

Kebakaran Hebat Diduga Hanguskan Lima Tempat Pemasakan Minyak di Bayung Lencir milik Ruli dan Ardani , Dua Orang Alami Luka Bakar Serius

Avatar photo
231
×

Kebakaran Hebat Diduga Hanguskan Lima Tempat Pemasakan Minyak di Bayung Lencir milik Ruli dan Ardani , Dua Orang Alami Luka Bakar Serius

Sebarkan artikel ini

BAYUNG LENCIR, [Gaperta.id] – Kebakaran hebat melanda sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat pemasakan minyak di kawasan Berdikari, Kecamatan Bayung Lencir, pada Minggu siang  (28/6/2026) sekitar pukul 12.03 WIB. Peristiwa tersebut mengakibatkan sedikitnya lima unit tempat pemasakan diduga ludes dilalap si jago merah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi tersebut diduga milik seseorang bernama Ruli. Sementara itu, sumber api disebut-sebut diduga berasal dari sebuah tangki bertuliskan “KTA” yang menurut informasi di lapangan diduga berkaitan dengan seseorang bernama Domen.

Jangan Lewatkan :  PT PELINDO GROUP PEDULI LINGKUNGAN SERTA GELAR PENTAS SENI DAUR ULANG DI BELAWAN

Selain menyebabkan kerugian material yang diperkirakan cukup besar, insiden tersebut juga mengakibatkan dua orang mengalami luka bakar serius dan harus mendapatkan penanganan medis. Belum diketahui secara pasti identitas kedua korban maupun kondisi terkini mereka.

Peristiwa ini memicu perhatian masyarakat karena kebakaran terjadi di lokasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengolahan minyak. Warga berharap aparat penegak hukum bersama instansi berwenang segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan secara menyeluruh untuk memastikan penyebab kebakaran serta menelusuri apakah terdapat unsur kelalaian maupun pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

Jangan Lewatkan :  Irwasda Polda Jambi Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan 2026

Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, media menyampaikan informasi berdasarkan data awal yang diperoleh di lapangan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan memiliki hak memberikan klarifikasi atau hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 yang mewajibkan pers melayani hak jawab dan hak koreksi.

Jangan Lewatkan :  Wujud Sinergitas , Kapolresta Jambi Hadiri Kegiatan Bakti Teritorial Prima Rangka HUT Ke-80 TNI KOREM 042/Gapu

Apabila nantinya ditemukan adanya unsur pidana, penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.