Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaRegional

Kedudukan Polri dan Masa Depan Demokrasi Indonesia

Avatar photo
60
×

Kedudukan Polri dan Masa Depan Demokrasi Indonesia

Sebarkan artikel ini

Oleh: Dr. Mochammad Farisi, LL.M. Direktur Pusat Kajian Demokrasi dan Kebangsaan (Pusakademia)

Jambi, [Gaperta.id] – Belakangan ini, wacana menempatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian tertentu kembali mencuat dan menjadi perbincangan publik. Wacana ini tidak hanya menyentuh aspek teknis birokrasi, tetapi menyangkut fondasi konstitusional, filosofi reformasi, serta masa depan profesionalisme kepolisian di Indonesia.

Dalam konteks negara hukum dan demokrasi konstitusional, perdebatan ini perlu disikapi secara jernih, objektif, dan berorientasi pada kepentingan jangka panjang bangsa.

Landasan Konstitusional dan Filosofis Kedudukan Polri:
Secara hukum, posisi Polri saat ini memiliki dasar yang sangat kuat. Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 menegaskan bahwa Polri merupakan alat negara yang berfungsi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum. Ketentuan ini diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang secara tegas menempatkan Polri di bawah Presiden dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Selain itu, Ketetapan MPR Nomor VI dan VII Tahun 2000 menjadi tonggak reformasi sektor keamanan pasca-Orde Baru, yang memisahkan Polri dari TNI dan menempatkannya sebagai institusi sipil yang profesional, netral, dan independen.

Jangan Lewatkan :  Pembekalan Irjenad Anti Korupsi kepada 417 Taruna Akmil

Secara filosofis, pengaturan ini lahir dari pengalaman historis bangsa. Pada masa lalu, ketika aparat keamanan terlalu terintegrasi dalam struktur kekuasaan, muncul berbagai penyimpangan: politisasi aparat, represi, dan lemahnya perlindungan hak asasi manusia.

Reformasi 1998 ingin memutus mata rantai tersebut. Polri ditempatkan langsung di bawah Presiden agar tidak menjadi “alat” kementerian tertentu, tidak terseret kepentingan sektoral, serta tetap berada dalam kendali politik tertinggi negara yang dipilih secara demokratis.

Dengan kata lain, posisi Polri di bawah Presiden bukan kebetulan administratif, melainkan hasil refleksi sejarah, koreksi terhadap masa lalu, dan pilihan sadar untuk membangun demokrasi yang sehat.

Tantangan Utama: Reformasi Substansi, Bukan Sekadar Struktur. Namun, harus diakui secara jujur: persoalan utama Polri hari ini bukan terletak pada posisi kelembagaan, melainkan pada kualitas tata kelola dan budaya kerja.

Berbagai kritik publik—mulai dari isu profesionalisme, penyalahgunaan kewenangan, pelayanan publik, hingga transparansi—menunjukkan bahwa agenda reformasi Polri belum sepenuhnya tuntas.

Dalam konteks inilah, pembentukan Tim Reformasi Polri seharusnya dipahami sebagai momentum penting, bukan sekadar formalitas birokrasi. Reformasi Polri yang sejati harus berangkat dari itikad baik (good faith) untuk melakukan evaluasi menyeluruh, antara lain:

Jangan Lewatkan :  Terima Sertipikat Tanah Wakaf dari Menteri Nusron, Perwakilan NU Lampung Timur Apresiasi Dukungan BPN

Pertama, evaluasi budaya organisasi. Apakah budaya kerja Polri sudah berbasis pelayanan publik, atau masih berorientasi pada kekuasaan?

Kedua, penguatan profesionalisme. Rekrutmen, promosi, mutasi, dan penugasan harus berbasis merit system, bukan relasi personal atau kepentingan non-institusional.

Ketiga, peningkatan transparansi. Proses penegakan hukum, penanganan perkara, dan penggunaan anggaran harus terbuka terhadap pengawasan publik.

Keempat, penguatan akuntabilitas. Setiap pelanggaran harus ditindak secara tegas, adil, dan konsisten, tanpa tebang pilih.

Tanpa pembenahan substansi ini, perubahan struktur—termasuk memindahkan Polri ke bawah kementerian—tidak akan menyelesaikan masalah. Bahkan, berpotensi menciptakan persoalan baru berupa politisasi dan fragmentasi kewenangan.

Menjaga Independensi, Memperkuat Kepercayaan Publik. Menempatkan Polri langsung di bawah Presiden justru memberi ruang yang lebih besar bagi independensi kelembagaan, sepanjang disertai dengan mekanisme pengawasan yang kuat.

Presiden sebagai kepala pemerintahan memiliki legitimasi demokratis langsung dari rakyat. Dengan demikian, pertanggungjawaban Polri kepada Presiden sejatinya merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada publik.

Jangan Lewatkan :  Sertipikasi Tanah Ulayat Kaum di Sumatra Barat, Jaga Keamanan Pusaka Tinggi Masyarakat Hukum Adat

Yang dibutuhkan saat ini bukan subordinasi baru, melainkan:

Penguatan peran Kompolnas, Optimalisasi pengawasan DPR, Perluasan partisipasi masyarakat sipil, Dan keterbukaan informasi publik.

Keempat instrumen ini, jika dijalankan secara konsisten, jauh lebih efektif dalam membangun Polri yang profesional dibanding sekadar perubahan struktur administratif.

Penutup: Reformasi Berbasis Konstitusi dan Etika Publik

Wacana Polri di bawah kementerian patut dihormati sebagai bagian dari dinamika demokrasi. Namun, dalam negara hukum, setiap gagasan harus tunduk pada konstitusi, sejarah, dan kepentingan jangka panjang bangsa.

Secara normatif, posisi Polri di bawah Presiden sudah tepat. Secara filosofis, ia lahir dari semangat pembebasan dari otoritarianisme. Secara praktis, ia memberikan ruang independensi yang lebih besar.

Karena itu, energi bangsa seharusnya tidak dihabiskan pada perdebatan struktural yang belum tentu solutif. Fokus utama harus diarahkan pada reformasi internal yang sungguh-sungguh, berintegritas, dan berkelanjutan.

Polri yang kuat bukanlah Polri yang berpindah atasan, tetapi Polri yang dipercaya rakyatnya. Dan kepercayaan itu hanya lahir dari profesionalisme, transparansi, serta akuntabilitas yang nyata.