Landak, [Gaperta.id] – Kejaksaan Negeri Kabupaten Landak menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum di halaman kantor Kejari Landak pada, Kamis, 20/3/2025.
Sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka 6 huruf a junto pasal 45 ayat [4] Undang – undang No. 8 tahun 1981 tentang kitab hukum Acara pidana [KUHAP] menjelaskan Jaksa dapat bertindak sebagai penuntut Umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dalam hal ini salah satunya adalah Pemusnahan barang bukti yang telah ditetapkan berdasarkan keputusan Pengadilan terkait untuk dimusnahkan dapat dimusnahkan oleh Jaksa Eksekutor baik dengan cara di bakar, dihancurkan dan dengan cara-cara lain hingga barang bukti tidak dapat digunakan.
Sekitar pukul 09.00Wib eksekusi terhadap sejumlah barang bukti yang sudah selesai proses hukumnya. Dalam acara tersebut turut hadir Kajari Landak Hetty Cahyaningrum, S.H, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Plt. Kepala Seksi PB3R Bayu Kusuma Nugraha,S.H, Waka Polres Landak Syaiful Bahri,S.I.P, M.Sos Ketua Pengadilan Negeri Ngabang yang diwakilkan oleh Astrian Endah Pratiwi, S.H, dan Plt. Rutan kelas IIB Landak Japaham Sinaga, S.H.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai perkara baik Tindak Pidana Umum maupun Tindak Pidana Khusus dengan rincian Tindak Pidana Narkotika sebanyak 12 perkara, tindak pidana pencurian sebanyak 17 perkara, tindak pidana senjata api atau benda tajam sebanyak 2 perkara, tindak pidana perlindungan anak sebanyak 5 perkara, tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sebanyak 1 perkara, tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara sebanyak 4 perkara, tindak pidana penganiayaan sebanyak 2 perkara dan tindak pidana penggelapan sebanyak 1 perkara sehingga total dari keseluruhannya berjumlah 44 perkara.
Kepala Kejaksaan Negeri Landak Hetty Cahyaningrum, S.H menanggapi upaya ini merupakan sebagai salah satu tindak lanjut dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah dilakukan hingga tuntas proses hukumnya.
“Hari ini kita laksanakan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap sebagai suatu upaya penegakan hukum dan tanggung jawab yang dimiliki oleh Kejaksaan RI, hal ini untuk menghindari adanya penyimpangan dan Penyalahgunaan yang dapat saja dilakukan apabila dalam waktu lama tidak dilakukan Eksekusi,” jelas Hetty Cahyaningrum, S.H.