DUMAI, [Gaperta.id] – Barang Bukti (BB) narkoba tindak pidana umum berupa Shabu-shabu seberat 284,4506 (dua ratus delapan puluh empat koma empat lima nol enam) gram, pil ekstasi sebanyak 11,03 (sebelas koma nol tiga) gram dan ganja sebanyak 0,27 (nol koma dua tujuh) gram, yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) periode Juli – Agustus 2024, akhirnya dimusnahkan pihak Kejari Dumai, Rabu (20/11/2024).
BB merupakan hasil penyisihan dari bukti dipersidangan dan sisa labfor yang belum dimusnahkan oleh penyidik dari beberapa perkara narkotika, sedangkan sebagian besar sudah dimusnahkan pada tahap penyidikan.
Barang bukti tidak pidana umum lainnya seperti; tindak pidana pencurian, perlindungan anak, perjudian, penggelapan dan lain-lain, berupa timbangan digital, handphone, gunting besi, tang, parang, pakaian, tas, surat/dokumen, plastik, senter, kartu ATM, dan lainnya.
Pemusnahan BB narkotika jenis sabu dan pil ekstasi akan dimusnahkan dengan cara dilarut kedalam air dan di blender dan dibuang ke dalam parit/selokan.
BB lainnya seperti pembungkus sabu, peralatan hisap sabu, pakaian, tas, surat/dokumen, plastik, dimusnahkan dengan cara dibakar.
Sedangkan BB gunting besi, tang, Hp, parang, timbangan sabu dan alat sejenis lainnya dimusnahkan dengan cara dirusak dengan menggunakan palu/penokok ataupun dipotong dengan menggunakan mesin gerinda, sehingga tidak memiliki fungsi.
“Melalui giat pemusnahan, diharap masyarakat diingatkan kembali untuk tidak melakukan kejahatan dan mengetahui bahwa proses hukum dilaksanakan oleh Kejaksaan sampai tuntas. Tidak hanya sampai pada memenjarakan pelaku kejahatan..!!”, tegas Kajari Dumai, Pri Wijeksono, SH., MH.
Turut hadir dalam giat pemusnahan di Halaman Kejari tersebut, Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Muhammad Sodikin S.H., M.Si., Kepala BPOM Loka Dumai diwakili Hendra Alya, S.Farm, apt., para Kasie dan Kasubbag serta Jaksa dan Pegawai Kejari.
(ES)