Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaRegional

Kejari Dumai Musnahkan BB Perkara Tindak Pidana Umum Periode Februari — Mei tahun 2025 Incract

Avatar photo
218
×

Kejari Dumai Musnahkan BB Perkara Tindak Pidana Umum Periode Februari — Mei tahun 2025 Incract

Sebarkan artikel ini

DUMAI, [Gaperta.id] — Kejari Dumai lakukan Pemusnahan Barang Bukti (BB) perkara-perkara yang ditangani bidang tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Dumai, selama periode bulan Februari — Mei tahun 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Adapun BB dimaksud adalah Narkotika berupa Shabu-shabu seberat 700,351 (tujuh ratus koma tiga lima satu) gram, Pil ekstasi sebanyak 201,1796 (seratus dua puluh empat koma nol satu) gram dan ganja sebanyak 231,04 (dua ratus tiga puluh satu koma nol empat) gram.

“Bahwa perlu kita sampaikan juga, ini merupakan hasil penyisihan untuk bukti dipersidangan dan sisa labfor yang belum dimusnahkan oleh penyidik dari beberapa perkara narkotika, sedangkan sebahagian besar sudah dimusnahkan pada tahap penyidikan”, ungkap Kepala Kejari Dumai, Pri Wijeksono, SH., MH.

Jangan Lewatkan :  Apel Pagi Rutin Kantah Dumai, Kasie Pengadaan Tanah dan Pengembangan Ade Putra Suranta Barus: Beri Informasi Komprehensif

Selain itu, turut dimusnahkan BB tindak pidana umum lainnya seperti: tindak pidana pencurian, perlindungan anak, perjudian, penggelapan,dan lain-lain. Berupa: timbangan digital, pupuk, handphone, tang potong, gunting, pakaian, topi, tas, surat/dokumen, plastik, senter kepala, kotak handphone, kartu E-money dan lainnya.

Pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi akan dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam air dan di blender dan dibuang ke dalam parit/selokan.

Jangan Lewatkan :  Polemik Pendidikan dan Sosial di Pontianak, Perlu Langkah Akurat Ungkap Dr. Herman Hofi Munawar

Barang bukti berupa pembungkus sabu, peralatan hisap sabu, pakaian, tas, surat/dokumen. plastik, kotak handphone, senter kepala, sendal, kartu E-money dil akan kita musnahkan dengan cara dibakar, barang bukti berupa pupuk dimusnahkan dengan cara dihancurkan oleh ekskavator terlebih dahulu lalu dibuang ke tumpukan sampah yang ada di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mekar Sari, Bukit Timah,

Sedangkan barang bukti gunting besi, Hp, gergaji, timbangan sabu, egrek, tang potong dan alat sejenis lainnya akan dimusnahkan dengan cara dirusak dengan menggunakan palu/penokok ataupun dipotong dengan menggunakan mesin gerinda sehingga tidak dapat dipergunakan lagi

Jangan Lewatkan :  Kisah Sukses PT KPI Unit Dumai Perdana Hasilkan Produk SF-05, Dukung Proyek Eksplorasi Nasional

Melalui giat pemusnahan ini diharapkan masyarakat diingatkan kembali untuk tidak melakukan kejahatan dan mengetahui bahwa proses hukum dilaksanakan oleh Kejaksaan sampai tuntas, tidak hanya sampai pada memenjarakan pelaku kejahatan.

Turut hadir dalam giat pemusnahan; Ketua Pengadilan Negeri Dumai diwakili, Kapolres Dumai/diwakili, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Loka POM diwakili, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Dumai, Para Kasi dan Kasubbag serta Jaksa dan Pegawai Kejari Dumai.