BeritaHukum

Kejari Dumai Musnahkan BB Tindak Pidana Umum Inkracht Tahun 2025

Avatar photo
70
×

Kejari Dumai Musnahkan BB Tindak Pidana Umum Inkracht Tahun 2025

Sebarkan artikel ini

DUMAI, [Gaperta.id] – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai musnahkan Barang Bukti (BB) perkara-perkara yang ditangani bidang tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Dumai, selama periode bulan November tahun 2024 sampai dengan bulan Januari tahun 2025, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (26/2/2025).

BB narkotika berupa shabu-shabu seberat 171,879 (seratus tujuh puluh satu koma delapan tujuh sembilan) gram, pil ekstasi sebanyak 124,01 (seratus dua puluh empat koma nol satu) gram dan ganja sebanyak 3,42 (tiga koma empat dua) gram.

Jangan Lewatkan :  Kapolsek Mempawah Hulu hadiri Tradisi Adat Budaya Robo-Robo di Desa Karangan

BB merupakan hasil penyisihan untuk bukti dipersidangan dan sisa labfor yang belum dimusnahkan oleh penyidik dari beberapa perkara narkotika, sedangkan sebahagian besar sudah dimusnahkan pada tahap penyidikan.

Barang bukti tidak pidana umum lainnya seperti; Tindak pidana pencurian, perlindungan anak, perjudian, penggelapan,dan lain-lain, berupa : timbangan digital, handphone, gunting, tang, gergaji, parang, pakaian, topi, tas, surat/dokumen, plastik, senter kepala, kartu ATM, obat, kotak handphone dan lainnya.

Pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam air dan di blender dan dibuang ke dalam parit/selokan halaman kantor Kejari Dumai.

Jangan Lewatkan :  Polda Jambi Kombes Pol. Jannus Parlindungan Buka Kegiatan Rakorbin SDM Dan PNS Polri Polda Jambi TA 2024

Barang bukti berupa pembungkus sabu, peralatan hisap sabu, pakaian, tas, surat/dokumen, plastik, obat, kotak handphone, senter kepala, dll akan kita musnahkan dengan cara dibakar.

Sedangkan barang bukti gunting besi, tang, Hp, gergaji, parang, timbangan sabu dan alat sejenis lainnya akan dimusnahkan dengan cara dirusak dengan menggunakan palu/penokok ataupun dipotong dengan menggunakan mesin gerinda sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

Melalui giat pemusnahan diharapkan masyarakat dingatkan kembali untuk tidak melakukan kejahatan dan mengetahui bahwa proses hukum dilaksanakan oleh Kejaksaan sampai tuntas, tidak hanya sampai pada memenjarakan pelaku kejahatan.

Jangan Lewatkan :  Keraton Surya Negara Kabupaten Sanggau Akan Menggelar Festival Budaya Faradje Pesaka Negeri ke-XVI Tahun 2024.

Hadir dalam giat pemusnahan BB antara lain; Kajari Dumai Pri Wijeksono, S.H., M.H., diwakili, Ketua Panitera Pengadilan Negeri Dumai Syamsir Sihombing, SH., Kasat Narkoba AKP Muhammad Sodikin S.H., M.Si., diwakili, Kepala Dinas Kesehatan (dr. Syaiful M.K.M., diwakili, Kepala BPOM Ully Mandasari, S.Farm,Apt.,M.H., Para Kasi dan Kasubbag serta Jaksa dan Pegawai Kejari Dumai.