Subulussalam, [Gaperta.id]
RABU, 13 September 2023, pkl.14.00 WIB Bpk kajari Subulussalam,SUPARDI SH, memimpin acara Sosialisasi terkait Putusan Mahkamah Konstitusi No. 97/Puu-XIV/2016 Dalam Rangka Pembinaan Bagi Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa di Ruang Aula Kejaksaan Negeri Subulussalam dengan diikuti oleh Tim PAKEM Kota Subulussalam;
Dalam acara tersebut yang juga di dampingi oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Subulussalam pak Delfiandi SH,dalam acara tersebut beliau memaparkan Bahwa sebenarnya awal mula timbulnya Putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016 ini merupakan hasil dari Judicial Review yang diajukan oleh beberapa orang terhadap keresahan dimana setiap membuat KTP atau KK mereka selalu terkendala pada identitas agama dimana pasal 64 ayat (1) dan ayat (2) menginstruksikan selain 5 agama yang sudah diatur oleh Undang-Undang maka selain itu terhadap pengisian identitas agama di kosongkan saja terlebih dahulu namun tetap dilayani pada Disdukcapil.
Maka melalui forum ini kita dapat sama-sama untuk berbagi informasi terkait adanya case semacam ini yang nanti mungkin dapat timbul di Kota Subulussalam dan agar segera dapat di ambil Langkah-langkah dan kebijakan dalam menanggapi hal tersebut untuk meminimalisir kemungkinan terjadinya hal-hal yang dapat menimbulkan AGHT di tengah – tengah masyarakat kita nantinya
Di sela sela acara juga yang turut serta di hadiri pihak KESBANGPOL menyampaikan sambutan positif pro aktif Dengan adanya kegiatan PAKEM yang kita lakukan dapat tetap merajut ikatan silaturahmi bersama sama guna mendeteksi sedini mungkin dan mengidentifikasi sebagai tindakan antisipasi tangkal terjadinya aliran” kepercayaan yang sekiranya nantinya dapat merusak ketertiban yang ada dimasyarakat Kota Subulussalam sebagaimana yang temaktup dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 97/Puu-XIV/2016.”
Juga dari Ketua FKUB ( forum kerukunan umat beragama ) menyampaikan Menurut kami terkait aliran kepercayaan masyarakat Kota Subulussalam sendiri masih sangat asing dengan istilah aliran kepercayaan. Meski demikian,saya meberikan saran dan masukan kepada tim Pakem melalui forum ini agar tim tetap harus turun kelapangan guna melakukan deteksi dini maupun sosialisasi guna menambah wawasan kepada masyarakat Kota Subulussalam terhadap aliran” kepercayaan yang tumbuh dan berkembang di tengah – tengah masyarakat yang tidak terkontrol dengan jumlah tim yang terbatas dapat terpantau oleh tim
Dalam acara tersebut Kadisdukcapil juga menyampaikan sebelumnya kami belum pernah melakukan kegiatan dan mendengar kegiatan semacam ini baik di Kota Subulussalam maupun di tingkat Provinsi. Oleh sebab itu kami berharap dengan adanya forum ini kami dapat nantinya mengambil langkah-langkah yang tepat jika suatu waktu ada masyarakat baik penduduk asli Kota Subulussalam maupun pendatang yang nantinya ingin membuat KTP di dinas kami dan mengajukan agar dibuatkan pada identitas Agama yakni aliran kepercayaan sebagaimana yang sudah di bahas sebelumnya dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 97/Puu-XIV/2016.”
Di akhir penutup acara tersebut utusan dari pihak BIN-(Badan Intelijen Negara),juga ikut turut serta menyampaikan masukan-masukan Serta dukungan penuh hingga sampai
pengawasan yang full kontrol nantinya di lapangan dalam hal deteksi dan identifikasi pencegahan adanya aliran” yang dapat merusak ketertiban antar umat beragama di tengah-tengah masyarakat dan menurut kami kegiatan ini sangat berdampak positif yang mana ini merupakan bentuk kepedulian kita terhadap masyarakat agar tidak terjadi kegaduhan yang dapat menyebabkan perpecahan.
Melalui forum ini juga kita dapat berkoordinasi terkait isu-isu aliran kepercayaan yang sangatlah bertentangan dengan Pancasila dan NKRI ungkapnya
Rapat Koordinasi ini oleh Tim PAKEM Kota Subulussalam terkait sosialisasi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 97/Puu-XIV/2016
Suasana proses tanya jawab dan tukar informasi yang dilakukan setiap anggota rapat dari masing-masing unsur atau instansi yang termasuk didalam Tim PAKEM Kota Subulussalam berjalan lancar
(Kepala Seksi intelejen Kejari Kota Subulussalam-DELFIANDI,S.H.)
ImranCBR