Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukum

Kejari sungai penuh : Menetapkan tiga tersangka kasus korupsi Dana hibah KONI

Avatar photo
460
×

Kejari sungai penuh : Menetapkan tiga tersangka kasus korupsi Dana hibah KONI

Sebarkan artikel ini

Kerinci, [Gaperta.id] – kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh dalam menetapkan tiga tersangka kasus dugaan Korupsi Dana hibah KONI Kota Sungai Penuh 4 Miliar, Rp 3,5 Miliar diantaranya untuk keperluan 30 cabor pada Porprov 2023, Selasa sore (27/2/2024).

Setelah proses pemeriksaan kesehatan, ketiganya langsung ditetapkan sebagai tersangka dan terlihat ketiga nya digiring keluar dari kantor Kejari Sungai Penuh mengenakan rompi pink (baju tahanan), dan langsung dibawa ke Rutan Sungai Penuh.

Jangan Lewatkan :  Ciptakan situasi Kondusif, Polsek Menjalin Rutin Pam Gereja di hari Minggu

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh, Antonius Despinola mengatakan, dalam Kasus dugaan Korupsi dana Hibah KONI pihaknya telah melakukan penyelidikan dan penyidikan sejak beberapa bulan lalu. Lalu telah menetapkan tiga orang tersangka.

Jangan Lewatkan :  Gandeng KPK, Kementerian ATR/BPN Perkuat Jajarannya dalam Pencegahan Korupsi dan Perilaku Miss-conduct dalam Layanan Pertanahan dan Tata Ruang

“Hari kita telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini, yakni inisial KH, BZ dan TRM,”katanya

Menurut Antonius, dalam menangani kasus dugaan korupsi dana hibah KONI ini, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 48 orang saksi dan 4 orang ahli. Keempat ahli tersebut dari pengadaan barang dan jasa, ahli forensik, ahli keuangan negara dan pajak.

Jangan Lewatkan :  Pelindo Regional 1 Bersama BAZNAS Luncurkan Program Pendidikan Berbasis Sumber Daya Lokal

Ady Oi