Medan Marelan, [Gaperta.id] – Maraknya bisnis Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang diduga ilegal di wilayah Medan Utara menjadi sorotan publik sehingga membuat Aparat Penegak Hukum (APH) gabungan yang terdiri dari Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara.( Kejati ) dan TNI melakukan Penggerebekan terhadap sebuah gudang yang diduga menjadi tempat.penamungan dan penimbunan BBM Solar yang diduga ilegal beralamat di Jalan Jala.4 lingkungan lll Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan Kota Madia Medan
Jumat 08 November 2024.
Dari pantauan dilokasi tampak sejumlah Petugas Aparat Penegak Hukum ( APH ) dari Insitusi Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejati) didampingi dari Personil TNI Pomdan l Bukit Barisan BB serta Lurah Rengas Pulau lalu Tim gabungan menyambangi sebuah gudang yang dijadikan tempat transit Penampungan dan penimbunan BBM solar yang diduga ilegal dalam pengerebekan tersebut.tampak tim dari Kejaksaan menaiki tangga untuk memantau dan melihat kedalam gudang sebelum pintu gerbang di buka dari luar denga cara paksa
Dalam hal ini sudah menjadi program Pemerintah dan Atensi Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto untuk bisa menindak kejahatan Korupsi Narkoba Judi Online dan salah satunya Bahan Bakar Minyak ( BBM ) seperti yang terjadi penggerebekan sekarang ini yang di lakukan oleh tim gabungan Kejati dan TNI
Menurut sumber, didalam gudang terdapat beberapa tangki duduk, selang dan peralatan-peralatan untuk bongkar muat minyak. Dimana selanjutnya pihak Kejati Sumut memasang police line didalam dan pintu gudang sebelum pergi meninggalkan gudang tanpa membawa barang bukti dan tersangka.
Sumber juga mengatakan bahwa gudang tersebut adalah milik seseorang berinisial CDT dan MNR. Namun saat peristiwa penggerebekan terjadi, keduanya dikabarkan berhasil melarikan diri.
Lurah Rengas Pulau, Catur Muhammad Sarjono SH MKn, mengapresiasi dan mendukung pihak Kejati Sumut yang telah menggerebek gudang tempat penimbunan solar bersubsidi tersebut.
“Saya sangat mendukung langkah-langkah yang dilakukan pihak Kejaksaan dalam rangka memberantas tindak pidana permainan minyak solar. Itukan minyak subsidi, jadi kemungkinan akan dijual ke industry,” ujar Catur ketika dikonfirmasi via HP, Kamis (07/11/2024).
Menurut Catur, pihaknya dihubungi oleh pihak Kejati Sumut untuk melakukan pendampingan sebelum penggerebekan. “Saya ditelepon pihak Kejaksaan untuk mendampingi mereka karena lokasinya berada di wilayah kita,” ujarnya.
Lebih jauh dikatakan Lurah Catur bahwa penggerebekan itu merupakan sebuah pengembangan dari temuan pihak Kejaksaan di Kota Medan. “Awalnya ada tangkap tangan sopir tangki di daerah Kota Medan, lalu terjadi penggerebekan itu,” terang Lurah.
Sementara itu, hingga berita ini dipublikasikan, pihak Kejaksaan Tinggi Sumut belum berhasil dikonfirmasi untuk dimintai tanggapannya terkait penggerebekan gudang solar tersebut.
(BAMBANG HERMANTO)