Medan, [Gaperta.id] – Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi PTPN II terkait penjualan listrik dan pengoperasian PLTBg dengan PPI.
Disebutkan sumber, PTPN II melakukan kerjasama penjualan listrik kepada PT PLN (Persero) dan pengoperasian serta pemeliharaan Pembangkit Listrik Tenaga Biogas dengan PT Pertamina Power Indonesia (PPI).
Kerjasama tersebut belum memberikan keuntungan yang optimal bagi PTPN II dalam rangka pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT). Lebihlanjut dijelaskan sumber, realisasi kerjasama tersebut diduga tidak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Apalagi, kerjasama tersebut terdapat penyertaan modal Negara. Ditemukan dugaan ketidakwajaran yang berpotensi merugikan uang perusahaan negara, mencapai miliaran rupiah.
Sumber meminta penyidik Kejaksaan Tinggi Sumut agar penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut jelas dan transparan. Sehingga, publik dapat memahami kondisi hukum terhadap realisasi BUMN.
Lebihlanjut dikatakan sumber, Perkebunan Nusantara (PTPN) III pernah mengusulkan penyertaan modal negara (PMN) non tunai berupa Barang Milik Negara (BMN) senilai Rp828,36 miliar.
Direktur Utama PTPN III, Mohammad Abdul Ghani menjelaskan, PMN non tunai tersebut terdiri dari dua unit pembangkit listrik tenaga biogas (PLTBg) Pome yang bersumber dari Kementerian ESDM senilai Rp61,35 miliar. Diantaranya, PLTBg pome Kwala Sawit senilai Rp30,58 miliar dan PLTBg pome Pagar Merbau senilai Rp30,77 miliar.
“Itu berangkat dari inisiasi Kementerian ESDM untuk memperkenalkan pembangunan pembangkit listrik tenaga biogas, yaitu pembangkit yang berasal dari pemanfaatan limbah kelapa sawit di Sumatera Utara. Ada dua unit yang saat ini sudah masuk dalam jaringan PLN,” kata dia dalam RDP bersama Komisi XI DPR RI, Selasa (02/7/2024) lalu.
Sementara itu, PMN non tunai selanjutnya bersumber dari Kementerian Perindustrian. Adapun PMN non tunai tersebut yakni dukungan revitalisasi pabrik gula berupa pengadaan mesin dan peralatan senilai Rp298,40 miliar.
Menurutnya, dukungan pemerintah terhadap industri gula selama ini telah berdampak signifikan. Dimana pada tahun lalu, industri gula telah menorehkan laba dengan EBITDA diatas Rp1 triliun. “Target kami di tahun 2028 akan memastikan swasembada gula konsumsi dengan dukungan dari tebu rakyat,” katanya.
Kemudian, PMN non tunai berikutnya yakni berupa dukungan fasilitas seperti tangki, dry pot hingga pusat inovasi pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei senilai Rp338,22 miliar. Kemudian PMN non tunai berikut berupa peralatan dan mesin untuk industri bioetanol dengan nilai Rp130,38 miliar.
Baca juga: WN Malaysia Tuding Oknum Imigrasi dan Polisi Meulaboh Kompromi Jahat (3)
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Biogas (PLTBg) berbasis limbah cair kelapa sawit/Palm Oil Mill Effluent (POME). Pembangunan PLTBg merupakan salah satu bentuk pemanfaatan potensi limbah pertanian dan dapat menjadi solusi bagi daerah yang belum mendapat akses listrik PT PLN.
Hingga berita ini dilansir, pihak terkait proyek penjualan listrik belum berhasil dikonfirmasi. Sumber kompeten yang tidak mau namanya disebutkan mengungkapkan, sejumlah mantan Direksi, manager dan para Kabag telah diperiksa penyidik Kejaksaan.
(Bambang Hermanto)