Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaPeristiwa

Kelalaian Berkendaraan mengakibatkan Lakalantas

Avatar photo
244
×

Kelalaian Berkendaraan mengakibatkan Lakalantas

Sebarkan artikel ini

Bengkayang Kalbar, [Gaperta.id] – Telah terjadi Laka lantas antara sepeda motor Yamaha Aerox tanpa no.pol dengan sepeda motor Honda Supra tanpa no.pol yang terjadi pada hari Senin, 19 Agustus 2024 sekitar pukul 21.30 wib, di Jalan guna baru trans rangkang kelurahan Sebalo Kec.Bengkayang Kab. Bengkayang.

Pengendara sepeda motor Yamaha Aerox tanpa no.pol anisial (MD2) warga Sebopet, jenis kelamin laki-laki Mengalami luka robek pada kaki kiri, luka robek bagian paha, dan Luka berat kepala bagian belakang.
dan Penumpang / yang di bonceng sepeda motor Yamaha Aerox tanpa no.pol anisial (RD) laki-laki, warga Rangkang, Mengalami Luka lecet pada bagian kaki dan tangan sebelah kanan. Dan Pengendara sepeda motor Honda Supra tanpa no.pol anisial NG warga Kel.Bumi Emas Kec.Bengkayang Kab.Bengkayang.
Mengalami Luka pendarahan pada bagian kepala keluar darah dari mulut dan telinga, dan kaki kiri patah.-

Jangan Lewatkan :  Lantik Pejabat Struktural, Wamen Ossy Ajak Jajaran Mengabdi kepada Negara dengan Penuh Dedikasi

“Menurut keterangan Saksi, Sepeda motor Aerox tanpa no pol yang di kendarai oleh (MD2) bersama penumpang/yang di bonceng anisial (RD)melaju dari arah rumah sakit bengkayang menuju arah Kantor Bupati bengkayang dan Sepeda Motor Honda Supra tanpa no.pol melaju dari arah sebaliknya/berlawanan, Setibanya jalan guna baru trans rangkang tepatnya di tikungan Sepeda motor Yamaha aerox mengalami tekor ke kanan jalan serta hilang kendali, karena diduga, kedua sepeda motor tersebut dalam kecepatan tinggi sehingga tidak dapat menghindar dan melakukan pengereman, dikarenakan jarak yang sudah dekat kemudian terjadilah kecelakaan/tabrakan tersebut.

Jangan Lewatkan :  Kapolres Jambi Sambut Hangat LSM Ikatan Pemuda Bersatu (IPB) DPP Provinsi Jambi

Satlantas Polres Bengkayang menyampaikan Bahwasanya ”
Kejadian lakalantas tersebut melangar Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ, dan masih dalam penyelidikan lebih lanjut” Ucapnya.

Jangan Lewatkan :  Evaluasi Triwulan I 2025, Kementerian ATR/BPN Capai Serapan Anggaran Sebesar 33,75%

(Lepinus L)