Pontianak, [Gaperta.id] – Pemasangan kabel listrik di Jalan Kebangkitan, Pontianak Utara, memicu kekhawatiran masyarakat karena dianggap membahayakan keselamatan publik. Kabel yang dipasang menggunakan tiang kayu dan diikat di pohon ini melintasi jalan, menimbulkan dugaan kelalaian serta pembiaran dari pihak terkait. Kondisi berbahaya ini terlihat pada Kamis (14/11/2024) sekitar pukul 15.00 WIB oleh tim gabungan awak media yang melakukan investigasi langsung di lokasi.
Menurut pantauan tim, kabel tersebut dipasang dari sebuah rumah pemotongan hewan menuju usaha peternakan ayam yang berjarak sekitar 100 meter. Selain menggunakan tiang kayu yang seadanya, kabel juga diikat di pohon tanpa pelindung yang memadai, memunculkan kekhawatiran akan potensi bahaya bagi warga sekitar maupun pengguna jalan.
Kondisi pemasangan kabel yang tidak memenuhi standar ini menimbulkan dugaan pembiaran dari pihak terkait, terutama PLN dan instansi pemerintah daerah yang memiliki tanggung jawab dalam memastikan keselamatan infrastruktur publik. Berdasarkan ketentuan Pasal 63 Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, setiap instalasi ketenagalistrikan harus memperhatikan keselamatan umum, sehingga pemasangan yang berpotensi membahayakan pengguna jalan atau masyarakat umum dapat dianggap melanggar ketentuan hukum tersebut.
Pasal 12 Peraturan Menteri ESDM No. 01 Tahun 2021 juga mengatur bahwa setiap pemasangan instalasi ketenagalistrikan harus memenuhi standar keselamatan dan tidak membahayakan lingkungan sekitar. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif atau tindakan hukum lainnya sesuai undang-undang.
Selain itu, dugaan kelalaian dan pembiaran ini dapat dikaitkan dengan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang menyatakan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian pada pihak lain, wajib memberikan ganti rugi. Dengan adanya kabel yang terpasang melintasi jalan tanpa perlindungan, terdapat potensi kerugian baik dari segi material maupun keselamatan jiwa pengguna jalan.
Selain PLN, pemerintah daerah juga memiliki tanggung jawab dalam memastikan pemasangan kabel sesuai dengan prosedur yang berlaku. Pemerintah daerah bertanggung jawab atas penataan infrastruktur publik agar tidak membahayakan warga. Dalam hal ini, seharusnya ada koordinasi antara pihak PLN dan pemerintah daerah untuk memastikan kelayakan instalasi dan keamanan publik.
Sebagai informasi, berikut adalah beberapa standar yang perlu dipenuhi dalam pemasangan kabel listrik di ruang publik,Ketinggian Kabel: Kabel listrik di jalan besar harus memiliki ketinggian minimal 6 meter, sementara di jalan kecil setidaknya 4-5 meter.
Penggunaan Penopang yang Layak: Kabel harus dipasang pada tiang yang kokoh dan tidak boleh diikat pada pohon yang dapat membahayakan keselamatan lingkungan sekitar.
Pemanfaatan Ruang Jalan: Setiap pemasangan di ruang publik harus memiliki izin yang sah serta tidak mengganggu pengguna jalan.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berusaha mendapatkan konfirmasi dari pihak PLN dan instansi terkait. Masyarakat berharap pihak yang bertanggung jawab segera turun tangan untuk memperbaiki kondisi kabel dan mengembalikan keamanan di wilayah Jalan Kebangkitan, Pontianak Utara, sehingga tidak ada korban akibat kelalaian dalam pemasangan kabel ini.
(Lepinus Lumbantoruan)