Kerinci, [Gaperta.id] – Dugaan malpraktik sunat laser seperti yang dialami oleh Baim Arifqi Isyraf 10 Tahun warga Sanger Kecamatan Kayu Aro Kabupaten Kerinci , kini kondisi nya sangat memprihatinkan setelah sunat hampir lebih kurang 7 bulan alat kelamin nya putus dan tak kunjung sehat.
Menurut orang tua korban saat di konfirmasi awak media ini peristiwa ini terjadi Oktober 2024 lalu .
Keluarga korban dugaan malpraktik sunat laser mendesak pertanggungjawaban dari pelaku, yang diketahui berinisial YN. Menurut pihak keluarga, sempat ada pertemuan damai antara kedua belah pihak, di mana YN berjanji akan menanggung seluruh proses pengobatan korban. Namun, belakangan, YN dinilai mulai mengabaikan kesepakatan tersebut.
“Saat ini kondisi anak kami sangat menyedihkan. Dia sering mengeluh kesakitan dan kesulitan buang air kecil,” ujar salah satu anggota keluarga korban kepada wartawan.
Keluarga pun menuntut adanya keadilan serta itikad baik dari YN, yang diduga melakukan tindakan malpraktik dalam praktik sunat laser ilegal.
Diketahui, YN adalah perawat yang baru lulus sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) dan bekerja di Puskesmas Kersik Tuo Kecamatan Kayu Aro Kabupaten Kerinci, Ia diduga membuka praktik sunat laser secara ilegal di Desa Bendung Air.
Informasi yang didapatkan sementara bahwa tempat praktik tersebut tidak memiliki izin resmi dan hanya mengantongi izin apoteker.
Jika terbukti ada kelalaian, YN dapat dikenai sanksi pidana maupun administratif sesuai UU Praktik Kedokteran dan Kesehatan.
Saat ini Baim dan keluarganya memerlukan perawatan medis lanjutan serta dukungan psikologis jangka panjang.
Pengawasan Praktik Medis , Dinas Kesehatan setempat perlu mengevaluasi praktik medis swasta dan informal di wilayah Dapil II Kerinci, Kayu Aro ,Kayu Aro Barat dan Gunung Tujuh.
Adi Poernomo Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kerinci mewakili Dewan dapil II Kerinci kepada media ini menegaskan pentingnya standar profesionalisme dalam pelayanan kesehatan, terutama dalam prosedur medis yang melibatkan anak-anak.
Kasus ini terjadi akibat kelalaian atau ketidaksesuaian prosedur medis oleh pihak yang tidak memiliki kompetensi atau kewenangan penuh seperti perawat yang melakukan tindakan medis tanpa pengawasan dokter.
Kami selaku wakil rakyat akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Jajaran Puskesmas Kersik Tuo untuk mencari solusi terbaik dalam pengobatan anak tersebut dan juga terkait kasus ini , kedepannya kami berharap agar
Masyarakat , Edukasi mengenai pentingnya memilih layanan kesehatan yang legal dan tersertifikasi sangat dibutuhkan untuk mencegah kasus serupa. Tutup Dewan tiga periode itu.
Sementara YN saat di konfirmasi via telepon tidak di angkat meskipun berdering, di kirim pesan via WhatsApp juga tidak membalas pertanyaan wartawan Gaperta.Id hingga berita ini di publikasikan.














