Leuwinanggung/Depok, [Gaperta.id] – Kelurahan Leuwinanggung di bawah kepemimpinan Lurah Titin Sumarsih, S.E., menghadapi gugatan sengketa informasi publik dari warganya terkait kepemilikan tanah hak milik adat/Girik. Tim kuasa hukum Hj. Siti Sutinah, yang terdiri dari Andi Abdul Kahar, S.H., M.H., Kusnadi Amirullah, S.H., M.H., dan Kalimi, S.H., telah menyampaikan rilis redaksi yang tajam, menyoroti dugaan kuat kurangnya transparansi dan itikad baik dari Lurah Titin Sumarsih dalam memberikan akses informasi yang sah kepada warga.
Sengketa ini bermula dari permohonan informasi resmi yang diajukan oleh Hj. Siti Sutinah kepada PPID Kelurahan Leuwinanggung Kota Depok pada tanggal 31 Juli 2024 (Nomor Surat: (03/AKA/SP/VII/2024).
Yang mencakup pertanyaan-pertanyaan krusial terkait status dan peralihan kepemilikan tanah, antara lain:
1. Apakah kedua nomor Girik tersebut di atas masih terdaftar di Buku Register Tanah Kelurahan Leuwinanggung?
2. Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, di Kantor Kelurahan Leuwinanggung terdapat 2 versi buku Register tanah (buku C) yaitu yang disebut Buku C Lama dan Buku C Baru, apakah benar demikian adanya? Jika memang benar kami mohon penjelasannya.
3. Seandainya nomor girik yang dimiliki oleh klien kami masih terdaftar di Buku C Lama, namun tidak terdaftar di Buku C baru, apakah Klien kami bisa mensertipikatkan tanahnya?
4. Apakah yang menjadi landasan Hukum peralihan dari Buku C lama ke Buku C baru di wilayah Kelurahan Leuwinanggung?
5. Bagaimana aturan teknis peralihan data dari Buku C lama ke Buku C baru yang diberlakukan di Wilayah Kelurahan Leuwinanggung?
Alih-alih memberikan jawaban yang jelas dan transparan, Lurah Titin Sumarsih melalui PPID Kelurahan Leuwinanggung justru mengabaikan permohonan tersebut. Hal ini memaksa Hj. Siti Sutinah untuk mengajukan Surat Keberatan pada tanggal 19 Agustus 2024 (Nomor Surat: 04/AKA/SP/VIII/2024, Tanggal: 16 Agustus 2024, Perihal: Pernyataan Keberatan Atas Permintaan Informasi). Namun, lagi-lagi, tidak ada respons yang memadai dari pihak kelurahan.
Ketidakpedulian Lurah Titin Sumarsih terhadap hak warga atas informasi publik ini memaksa Hj. Siti Sutinah untuk menempuh jalur hukum dengan mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi kepada Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat pada tanggal 14 Oktober 2024. Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat kemudian mencatat dan meregister permohonan tersebut dengan Nomor Register: 2646/K-A41/PSI/KI-JBR/X/2024 dan Nomor Akta: 2209/REG-PSI/X/2024 tertanggal 21 Oktober 2024.
Andi Abdul Kahar, S.H., M.H., selaku ketua tim kuasa hukum, menegaskan bahwa sikap tidak transparan dan cenderung menghindar dari Lurah Titin Sumarsih telah mencederai prinsip-prinsip good governance dan hak warga atas informasi. “Kami mendesak Lurah Titin Sumarsih untuk segera memberikan klarifikasi dan membuka akses informasi yang diminta oleh klien kami. Jangan sampai ketidaktransparanan ini menimbulkan spekulasi dan merugikan kepentingan warga Leuwinanggung,” tegasnya.
Kusnadi Amirullah, S.H., M.H., menambahkan bahwa tim kuasa hukum akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan tidak akan segan-segan untuk mengambil langkah hukum yang lebih tegas jika Lurah Titin Sumarsih tetap bersikukuh untuk tidak memberikan informasi yang dibutuhkan.
Kalimi, S.H., juga menyerukan kepada seluruh warga Leuwinanggung untuk ikut mengawasi jalannya kasus ini dan memberikan dukungan kepada Hj. Siti Sutinah dalam memperjuangkan haknya atas informasi publik.
Hak Jawab:
Media memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada Lurah Titin Sumarsih, S.E., untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi terkait tudingan ketidaktransparanan dan gugatan sengketa informasi publik ini. Hak jawab dapat disampaikan secara tertulis maupun melalui wawancara langsung dengan redaksi media.